Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka, Ngaku Ngebut 80 Km/Jam Saat Kecelakaan di Tulungagung
Polres Tulungagung merilis kasus lakalantas maut.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di TULUNGAGUNG, kemarin siang. kecelakaan tersebut menewaskan dua orang di lokasi kejadian.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, bahwa RAS lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Bus Harapan Jaya Tabrak Dua Motor di Tulungagung, Dua Mahasiswi Asal Jombang Tewas

Mini Kidi--
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan, kami menemukan adanya kelalaian dari pengemudi. Karena itu, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kompol Arie Taufan, Sabtu 1 November 2025.
Ia menambahkan, pasal tersebut mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
BACA JUGA:Ditabrak Bus Harapan Jaya, Dua Perempuan di Tulungagung Meninggal Dunia
Dalam pemeriksaan, RAS mengaku mengemudi dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Ia berdalih sedang terburu-buru karena dikejar waktu dan khawatir disusul oleh bus lain yang berada di trayek yang sama.
Namun polisi akan mengkonfirmasi keterangan tersangka ini dengan bukti temuan hasil olah TKP di lokasi kejadian. Apalagi kepada polisi, tersangka juga mengaku sudah menginjak rem sejak 100 meter sebelum lokasi kecelakaan terjadi.
“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan takut kalah cepat dari bus lain,” ungkap Kompol Arie.
BACA JUGA:Bus Harapan Jaya Nekat Terobos Lampu Merah di Tulungagung, Sopir Kena Tilang dan Skorsing
Polisi juga memastikan bahwa hasil tes urine RAS menunjukkan hasil negatif, sehingga tidak ada indikasi penggunaan narkoba atau alkohol dalam kejadian tersebut.
Namun polisi mencatat, sekitar bulan September 2025 yang lalu, RAS sempat mendapatkan teguran dari polisi karena aksinya ngeblong di sekitar Jembatan Ngujang 1 yang viral diunggah warganet di media sosial.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, menjelaskan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bus dikemudikan dengan kecepatan tinggi dan sempat dilakukan pengereman mendadak.
Sumber:

