Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka, Ngaku Ngebut 80 Km/Jam Saat Kecelakaan di Tulungagung
Polres Tulungagung merilis kasus lakalantas maut.--
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Disita
“Bus sempat direm, tapi karena sopir tidak sempat menginjak kopling, mesin Bus mati dan ban belakang terkunci. Akibatnya, Bus oleng dan menabrak korban,” kata Ipda Gery.
Ia menambahkan, ada dua kemungkinan penyebab utama kecelakaan itu. Yakni laju kendaraan yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat.
“Jadi, penyebab kecelakaan bisa karena dua hal itu — bus terlalu cepat atau sopir terlambat mengerem,” pungkasnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pencuri Viral, Ternyata Residivis Muda
Pihak kepolisian juga berencana memanggil manajemen perusahaan bus Harapan Jaya untuk dimintai keterangan terkait manajemen operasional dan riwayat pengemudi. Dari catatan kepolisian, RAS sempat mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaan pada September lalu karena melanggar lampu lalu lintas.
Kasus ini masih terus didalami Satlantas Polres Tulungagung untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan yang menelan dua korban jiwa tersebut. (fir/fai)
Sumber:

