Pemkab Malang Amankan Aset Rumdin yang Hampir Hilang
Prosesi pengosongan rumah dinas.-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Selasa 16 Januari 2024 melaksanakan pengosongan Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Puskesmas (Kapus) Sumberpucung. Hal itu dilakukan oleh Pemkab Malang sebagai, langka dalam mengamankan aset yang dimiliki negara dalam hal ini Pemkab Malang.
"Kegiatan ini kami lakukan sebagai langka mengamankan aset, yang dimiliki oleh Pemkab Malang berdasarkan sertifikat yang ada pada bagian aset," terang Nurman Ramdansah, Plt. Sekdakab Malang.
Rumdin tersebut perlu dilakukan pengosongan, karena sejak tahun 1982 ditempati oleh dr. Ibnu Fadjar mantan Kapus Sumberpucung. Sedangkan saat ini yang bersangkutan sudah purna tugas, namun dr.Ibnu justru dari Rumdin yang ditempati.
Seharusnya berdasarkan aturan yang ada setelah atau sudah tidak menjabat Kapus, harus keluar dari Rumdin tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan, justru berlanjut menempati hingga dilakukan pengosongan yang dilakukan Pemkab Malang.
BACA JUGA:Pemkab Malang Laporkan 15 Tambang Ilegal pada ESDM Propinsi Jatim
"Sebelum dilakukan pengosongan atas Rumdin tersebut, sebelumnya sudah dilakukan langka- langka persuasif dan humanis" kata Nurman.
Namun hal itu tidak diindahkan oleh dr. Ibnu Fadjar, dimana pada tanggal 26 oktober 2022 Pemkab Malang mengundang pada yang bersangkutan namun tidak datang. Karena menganggap bahwa Rumdin tersebut miliknya, akhirnya pihak Satpol PP sebagai OPD penegak Peraturan Daerah (Perda). Melakukan langka lebih lanjut dengan memberikan surat teguran sebanyak tiga kali.
Akan tetapi semuanya tidak dihiraukan oleh dr. Ibnu Fajdar, akhirnya dilanjut dengan surat teguran hingga tiga kali. Hingga dilakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah bangunan tersebut Aset Pemkab Malang.
"Namun semua itu tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan hingga terlaksananya, tindakan pengosongan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Malang," imbuh Nurman.
BACA JUGA:Maskot Pemkab Malang Burung Cucak Ijo dan Apel Bakal Diganti
Apa yang dilakukan Pemkab Malang ini sudah sesuai dengan SOP, karena semuanya sudah dilakukan sebagai langka awal dalam penegakan Perda no 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan barang milik Daerah.
"Jadi tolong dibedakan apa yang dilakukan 9leh Pemkab Malang, bukan berupa eksekusi akan tetapi berupa operasi penertiban barang Aset Milik Daerah," tegas Nurman.
Pada kesempatan yang sama, Zaidi Susanto selaku kuasa hukum dr. Ibnu Fadjar mengungkapkan, terkait apa yang dilakukan Pemkab Malang, pihaknya akan melakukan upaya gugatan hukum. Karena apa yang dilakukan Pemkab Malang atas pengosongan rumah tersebut penuh dengan rekayasa dan tidak benar atas alasan yang mereka beeikan sudah sesuai SOP.
"Karena atas apa yang dilakukan tidak adanya komunikasi yang dilakukan Pemkab Malang pada kliennya," ujar Zaidi.
BACA JUGA:Pemkab Malang Raih Tiga Penghargaan Pariwisata
Zaidi menambahkan, pohaknya juga melakukan konfirmasi atas apa yang dilakukan Pemkab Malang, baik terkait surat maupun sudah lakukan konformasi. Namun saat ditanyakan mereka (Satpol PP) tidak bisa menunjukkan. Apalagi saat dirinya meminta waktu seminggu, sebagai pangka untuk mengosongkan secara mandiri akan tetapi hal itu tidak dikabulkan.
"Kami akan lakuian upaya hukum karena ini negara hukum, prinsipnya kami merasa teraniaya. Kami akan melakukan langka hukum baik perdata mauoun pidana," tutup Zaidi Susanto.(kid)
Sumber: