Gegara Kecanduan Gadget, Adik Tiri Jadi Korban Rudapaksa
Anak yang berhadapan dengan hukum MDF didampingi keluarga usai mendengarkan dakwaan di sidang ruang anak PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM – Orang tua harus perhatian serius terhadap anaknya yang kecanduan gadget. Jika salah penggunaannya atau sering melihat konten asusila dan porno yang tiba-tiba muncul di gadget bisa membuat anak-anak ketagihan.
BACA JUGA:Cari Korban Longsor, Polisi Bersama Relawan Temukan 3 Tanaman Ganja
Seperti yang dialami Bugenvil (6, bukan nama sebenarnya). Bocah 6 tahun ini menjadi korban rudapaksa kakak tirinya, MDF (12), asal Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
BACA JUGA:Mangkir Lapor Pajak Usaha, Pemilik Toko di Madiun Dijebloskan Penjara
MDF yang sering melihat konten asusila sejak kelas 6 SD hingga sekarang duduk di bangku SMP itu harus menanggung perbuatannya menjadi anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 13 Juni 2024.
Seperti kemarin, MDF menjalani sidang perdana dengan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang. Sementara dalam kasus ini, MDF didampingi kuasa hukumnya Ronni Bahmari.
Ditemui usai sidang tertutup, Roni menjelaskan bahwa kali pertama MDF mengetahui video porno dari Twitter yang dilihatnya sejak kelas 6 SD. “Khan lihatnya gampang dari Twitter,” ujar Ronni mendengarkan pengakuan dari MDF, kemarin.
BACA JUGA:Polres Gresik dan Rutan Kelas IIB Bangun Sinergi Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik
Ronni menambahkan, bahwa korban adalah adik tiri dari MDF. Sebab, orang tua korban dan MDF menikah. “Korban adik tirinya,” jelasnya.
BACA JUGA:Catut BUMN untuk Buka Loker, Warga Manyar Diadili
Tambah Ronni, waktu kejadian asusila itu, korban bersama MDF dan kakaknya. Sementara di rumah dalam kondisi sepi. “Rumah waktu itu sepi dan tidur siang hingga terjadi asusila tersebut,” jawabnya.
BACA JUGA:Belasan Tiang Utilitas Provider di Jalan Karet Dibongkar Satpol PP Surabaya
Disinggung apakah korban di bawah ancaman, Ronni membantahnya. “MDF hanya memberikan iming-iming akan diberikan jajan,” pungkas Ronni.
BACA JUGA:Ngeri! 2 Perahu Tertimpa Rumah Kontainer Pertamina, 8 Nelayan asal Gresik Belum Ditemukan
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang mendakwa anak yang berhadapan dengan hukum MDF dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Sumber: