Polres Malang Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 60,8 Gram Sabu

Polres Malang Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 60,8 Gram Sabu

tersangka dan barang bukti--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AS (38) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Serta dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

AKP Ponsen Dadang Martianto Kasihumas Polres Malang mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan narkoba.  

BACA JUGA:Ratusan Sopir di Terminal Karangkates Dites Urine, 3 Positif Narkoba

BACA JUGA:Ajak Pemuda Kepanjen Awasi Peredaran Gelap Narkoba

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung pada Sabtu 9 November 2024 di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.  

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram," ujar, Dadang, Sabtu 16 November 2024

BACA JUGA:Tim Gabungan Intelijen Kejati Jatim-Kejari Kabupaten Malang Bekuk DPO Empat Tahun

BACA JUGA:Pengedar Sabu Turen Dibekuk Polsek Gondanglegi

Kasihumas menambahkan, dalam operasi tersebut, petugas menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai ‘paket hemat’ atau supra. 

Selain itu, turut diamankan peralatan pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya. Petugas juga menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan AS untuk konsumsi pribadi.

“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil, ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” kata, Dadang.

BACA JUGA:Arena Judi Sabung Ayam di Wagir Malang Digerebek Polisi

BACA JUGA:Disergap, Kini 2 Pengedar Sabu Bablas Penjara

Hasil penyelidikan awal, lanjut Dadang, menunjukkan bahwa AS telah aktif menjual narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir. Saat ini, tim Satresnakoba Polres Malang tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS. 

Sumber: