Mangkir Lapor Pajak Usaha, Pemilik Toko di Madiun Dijebloskan Penjara

Mangkir Lapor Pajak Usaha,  Pemilik Toko di Madiun Dijebloskan Penjara

Tersangka Roni Setiawan menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Madiun. -Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Penyidik Kejari Kota Madiun menahan tersangka kasus perpajakan yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka yakni pemilik Toko Aneka Sari Rasa di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kejuron, Taman, Roni Setiawan (RS).

BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim, Kamis 13 Juni 2024 mengatakan, pihaknya menerima penyerahan berkas berikut tersangka dari Kanwil DJP Jatim 2.

BACA JUGA:Hari ini, Proliga Bola Voli 2024 Hibur Masyarakat Malang Raya 

Berdasarkan hasil penyidikan  Roni Setiawan diduga melakukan tindak pidana bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2016-Desember 2017. Bahkan, tersangka menyampaikan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2015-2017.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Kami titipkan ke lapas untuk mempermudah proses persidangan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya.

BACA JUGA:Persiapan Masuk Kuliah, Ketahui Kampus-Kampus Negeri yang Ada di Surabaya 

Dalam kasus ini, terang Arfan Halim, tersangka dijerat  pasal 39 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. RS (45) terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang.

BACA JUGA:Tidak Muda Lagi, Messi Sebut Inter Miami Jadi Klub Terakhirnya 

Terpisah, Ketua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kanwil Jatim 2, I Nyoman Ardina menyebut, perbuatan RS (45) itu menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 726 juta untuk PPh Orang Pribadi dan Rp 1,7 miliar untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun, kasus tersebut terjadi di wilayah kerja Wajib Pajak terdaftar yaitu KPP Pratama Ponorogo dan KPP Pratama Madiun dan wilayah lainnya yang merupakan tempat usaha tersangka.

BACA JUGA:Buruh Jatim Demo Tolak Tapera 

"Tindak Pidana adalah upaya terakhir apabila wajib pajak tidak melakukan perpajakan secara self assessment," sebutnya.

BACA JUGA:Ramaikan Bursa Pilwali Surabaya, Kader PSI Richard Handiwiyanto Ambil Formulir Cawawali 

Di sisi lain, dengan adanya kasus tersebut, Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jatim 2, Karsita mengimbau masyarakat untuk lebih patuh dalam melaksanakan ketentuan perpajakan. Baik mulai dari pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.

BACA JUGA:Ngeri! 2 Perahu Tertimpa Rumah Kontainer Pertamina, 8 Nelayan asal Gresik Belum Ditemukan 

"Jangan sampai menunggu penegakan hukum," pungkasnya. (*)

Sumber: