Edarkan Sabu Titipan, Warga Uka Jadi Pesakitan

Edarkan Sabu Titipan, Warga Uka Jadi Pesakitan

Terdakwa Aris sidang secara daring di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar sabu Aris Listiono alias Pi'i (32) pemuda asal Jalan Uka Gang VI, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya kini menjadi pesakitan.

Terdakwa yang sudah 3 kali mengedarkan sabu diamankan anggota Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 5 poket sabu yang disimpan di bawah kasur rumahnya.

BACA JUGA:Nekat Jualan Sabu, Perempuan Tambaksari Dikecrek Polisi

Dalam keterangannya saksi, Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari melalui Jaksa Yustus One Simus Parlindungan Manurung menghadirkan saksi penangkap Mukhamad Bukhori dan Dika Hardiyansyah serta saksi Bagus Adi Putra (berkas terpisah).

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Driver Ojol Asal Asemrowo Diantar Polisi ke Ruang Tahanan Mapolrestabes

Menurut saksi Bagus, ia membenarkan jika sabu yang dimiliki Aris dapat dari dirinya. Bagus mengaku sabu tersebut diambil dari Angga (DPO).

BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi

"Kami ditangkap terpisah saat itu Aris dulu ditangkap baru saya," kata saksi Bagus.

BACA JUGA:Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pengedar Dukuh Kramat

Menanggapi keterangan saksi Bagus, terdakwa Aris membenarkan jika mendapatkan sabu dari Bagus. 

BACA JUGA:Terima Paket Berisi Sabu 67,851 Gram dari Kakak, Diadili di PN Surabaya

Selanjutnya saksi penangkap Bukhori mengatakan bahwa pada Sabtu 20 Juli 2024 pukul 06.00 WIB berkat informasi masyarakat menangkap terdakwa Aris dirumahnya Jalan Uka Gang VI.

BACA JUGA:Dua Sahabat Lansia Nekat Edarkan Sabu

"Terdakwa saat itu sedang sendiri dan saat kami geledah ditemukan 5 poket sabu dalam dompet dan 1 buah HP sebagai komunikasi transaksi," kata Bukhori saat memberikan keterangan di PN Surabaya.

Sumber: