Catut BUMN untuk Buka Loker, Warga Manyar Diadili

Catut BUMN untuk Buka Loker, Warga Manyar Diadili

Terdakwa Ahmad Dailillah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik-Faisal Dhani-

GRESIK, MEMORANDUM - Ahmad Dailillah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik itu, melakukan penipuan lowongan kerja di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Gresik. 

Dalam aksinya, terdakwa melakukan aksi penipuan terhadal tiga korban. Modusnya, ia mengiming-iming bisa memasukkan orang untuk bekerja di salah satu anak perusahaan BUMN itu.

Dari hasil tipu muslihatnya itu, terdakwa telah menerima sejumlah uang dari pada korban. Dengan dalih uang administrasi agar diterima bekerja di pabrik. 

Dalam sidang di PN Gresik, JPU Muthia Novany mengatakan, pria 48 tahun itu, tiga kali melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja di dua jenis bagian yakni Cheker (pemeriksa dokumen).

BACA JUGA:Tutup Jalan, Massa Eks Karyawan PT Smelting Kembali Luruk PN Gresik

Kemudian Safety Officer yang bertugas untuk melakukan pekerjaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. "Terdakwa menawarkan lowongan kerja (Loker) kerja tersebut, kepada para korban," kata Muthia.

"Dengan memberi tawaran pembayaran Rp 20 juta sebagai Dalih biaya administrasi, kepada setiap korban. Sekaligus sebagai jaminan akan masuk kerja," imbuh dia.

Muthia membeberkan, aksi yang dilakukan pertama kali terdakwa pada 7 Juli 2023. Terdakwa berhasil memperdaya korban Shodikin. Dengan menjanjikan pekerjaan sebagai Checker di PT Fokus Jasa Mitra . 

Terdakwa pun meminta melengkapi berkas persyaratan administrasi kepada korban, seperti persyaratan umumnya orang akan melamar kerja. Namun, terdakwa juga meminta uang Rp 20 juta. Dengan alasan uang tersebut sebagai administrasi. 

BACA JUGA:Demo, Mantan Karyawan PT Smelting Desak PN Gresik Laksanakan Eksekusi 

"Uang tersebut untuk biaya administrasi pendaftaran kerja tersebut, korban pun sepakat dan mebeyar uang tersebut kepada terdawka. Dengan perjanjian, korban dalam beberapa minggu saja akan masuk kerja," jelas Muthia.

Aksi serupa dilakukan terdakwa ke korban Handik Purnawan. Terdakwa menawarkan pekerjaan yang sama kepada korban pada tanggal 8 Juli 2023 lalu. Korban pun tertarik dengan ajakan pekerjaan yang ditawarkan oleh terdakwa.

Hingga korban juga membayar uang Rp 20 juta kepada terdakwa. "Korban pun datang ke rumah terdakwa di Desa Suci, Gresik untuk membayar uang Rp 20 juta. Uang tersebut sebagai biaya DP masuk kerja di PT Fokus Jasa Mitra Gresik," tandas dia.

"Selang dua hari, terdakwa kembali meminta uang kepada korban Rp 10 juta, sebagai biaya tambahan DP. Total semuanya Rp 30 juta diserahkan secara tunai dan transfer kepada terdakwa. Terdakwa pun menjanjikan korban masuk kerja pada bulan Agustus," tambahnya.

Sumber: