Kalungkan Pisau ke Leher Korban, Perampok Toko Sembako Digagalkan Warga Driyorejo Gresik
Tersangka Sendhi Kurniawan diamankan di Mapolsek Driyorejo atas percobaan perampokan dengan ancaman kekerasan. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Percobaan perampokan dengan senjata tajam di sebuah toko sembako berhasil digagalkan warga Randegansari, Kecamatan Driyorejo, GRESIK. Aksi itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu 17 Januari 2026, tepatnya di Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83.
Pelaku dari percobaan perampokan dengan kekerasan itu bernama Sendhi Kurniawan (36) asal Jember. Tersangka melakukan aksinya di Toko Ishek Jaya, milik Sahara Heksa (54) warga Driyorejo.
BACA JUGA:Polisi Gelandang Pelaku Percobaan Perampokan Rumah di Pakis

Mini Kidi--
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram menuturkan, saat kejadian, korban hendak menutup toko. Namun pelaku datang berpura-pura ingin membeli beras. Pria itu meminta tetap dilayani oleh korban dengan alasan akan keluar kota keesokan harinya.
Tanpa merasa curiga, korban pun langsung mengizinkan tersangka masuk ke dalam toko. Tak lama setelahnya, pelaku tiba-tiba mengalungkan senjata tajam berjenis pisau dapur ke leher korban dan memerintahkan agar menyerahkan barang berharga.
BACA JUGA:Kasus Perampokan di Gumukmas Belum Terungkap, Korban Minta Bantuan Kapolres Jember
“Korban panik dan berteriak meminta tolong. Kemudian saksi yang bekerja di sebelah toko korban mendengar teriakakan dan langsung berlari untuk membantu mengamankan pelaku,” ujar Musihram, Minggu 18 Januari 2026.
Setelah berhasil menggagalkan aksi pelaku, saksi dan warga melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Patroli Polsek Driyorejo pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan meringkus pelaku.
Diketahui, korban mengalami luka gores di bagian leher pisau yang dikalungkan pelaku. Tersangka Sendhi Kurniawan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko telah diamankan kepolisian.
BACA JUGA:Perampokan Indomaret Maospati Magetan: Bersenpi, Ikat Karyawan dengan Rafia
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Musihram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP UU Nomor 1/2023 tentang percobaan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam pidana penjara paling lama hingga 9 tahun. (rez)
Sumber:
