Acungkan Besi, Begal Rampas Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Acungkan Besi, Begal Rampas Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Angelo Emanuel Flavio Seac membacakan amar tuntutan ke terdakwa M Sahril di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Akibat ancam pengguna jalan dengan besi sepanjang 1 meter, M Sahrul dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Angelo Emanuel Flavio Seac dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Acungkan Pisau, Begal Rampas Motor di Dekat Mapolsek Gubeng

Dengan mengayun-ayunkan besi saat saksi korban Davit Indarto lewat mengendarai Beat, akhirnya korban yang ketakutan dan meninggalkan motor dengan kunci masih menancap.

BACA JUGA:Terprovokator Kaus Bertuliskan Remaja Ganas, 6 Pesilat Rampas Motor dan HP

Selanjutnya terdakwa tanpa izin langsung menjual motor seharga Rp 3 juta ke Hambali (DPO) di daerah Sokobanah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura.

BACA JUGA:Komplotan Begal Pembacok Sejoli Pernah Rampas Motor Pasutri di Dupak Rukun

Menyatakan terdakwa M Sahrul terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagai diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke 1 KUHP. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Angelo dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Kamis 14 November 2014.

BACA JUGA:Keroyok dan Rampas Motor Korban, 2 Pemuda Ini Dikerangkeng

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan. "Mohon keributan karena aday masih punya anak dan istri," sahut terdakwa.

BACA JUGA:Polisi Identifikasi Pembacok dan Perampas Motor Pemuda Taman di Menanggal

Dalam dakwaannya, pada Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Genting I (depan Makam) Surabaya, terdakwa yang berniat cangkruk dari jauh melihat saksi Davit mengendarai Beat. Kemudian terdakwa kembali pulang dan mengambil besi.

BACA JUGA:Dua Begal Rampas Motor di Perumahan Griya Citra Asri

Saat berjarak kurang dari 5 meter dari korban, terdakwa mengayun-ayunkan besi tersebut dan membuat saksi korban ketakutan hingga melarikan diri meninggalkan motor dengan kunci kontak yang menempel.

Terdakwa langsung membawa motor ke daerah Sokobanah. Sekitar pukul 04.00 WIB pada Kamis 27 Juni 2024, di sekitar gubuk terdakwa didatangi Hambali (DPO) dan saat berbincang -bincang, terdakwa menawarkan motor tersebut ke Hambali. Selanjutnya Hambali mengecek kondisi motor dan sepakat membeli Rp 3 juta.

Sumber: