WNA Tiongkok Tabrak Kakak Beradik hingga Meregang Nyawa

WNA Tiongkok Tabrak Kakak Beradik hingga Meregang Nyawa

Terdakwa Huang Renyi didampingi petugas dibawa kembali ke ruang tahanan.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Akibat tidak fokus mengendarai mobil Pajero, WNA asal Tiongkok, Huang Renyi, menabrak kakak beradik Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang mengendarai sepeda listrik dari belakang. 

Akibat perbuatannya, kedua korban tewas setelah terlibat kecelakaan dan terdakwa kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Tabrak Pejalan Kaki hingga Meregang Nyawa Diadili di PN Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuturkan, bahwa kecelakaan tersebut terjadi di salah satu perumahan elite di Surabaya barat Minggu 1 September lalu. Huang saat itu mengemudikan Mitsubishi Pajero. "Mobil melaju dari arah barat ke timur," katanya dalam surat dakwaan.

Huang memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam. Dia lalu menabrak sepeda listrik yang melaju di depannya yang dikemudikan Dionisia Mbelong dengan penumpang Kristiani Kasi. Keduanya sempat terseret beberapa meter dari titik tabrakan. 

BACA JUGA:Hindari Penyeberang Jalan, CRV Tabrak Motor hingga Tercebur Sungai

Karena panik, terdakwa Huang bukannya menginjak rem, tetapi malah pedal gas. "Terdakwa tidak fokus, mengantuk, dan pandangannya kabur," ujarnya.

Begitu mobil berhenti, terdakwa langsung keluar. Dia mendapati kedua korban berlumuran darah. Dionisia tidak sadarkan diri, sementara adiknya merintih kesakitan.

BACA JUGA:Pria Tewas Ditabrak Komuter di Kertomenanggal

Kecelakaan itu menarik perhatian sekuriti perumahan. Mereka berkoordinasi untuk memanggil ambulans. Dan saksi Edy Wijaya, majikan terdakwa, tidak lama berselang tiba.

Karena ambulans tak kunjung datang, akhirnya kedua korban dievakuasi dengan mobil bak terbuka pengelola perumahan dan dibawa ke RSUD Bhakti Dharma Husada.

Setelah 10 menit mendapatkan penanganan di rumah sakit, Dionisia dinyatakan meninggal. Sedangkan korban Kristiani sempat dirawat selama tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhir. 

BACA JUGA:Pengendara Scoopy Tewas Ditabrak Trailer di Mastrip

Saksi Edy Wijaya, majikan korban yang hadir di persidangan, berharap terdakwa mendapat hukuman maksimal. Huang disebut tidak menunjukkan perasaan menyesal setelah menabrak korban. 

Sumber: