Dikeluhkan Warga, Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat Melintas di Jalan Prambangan-Betiring

Dikeluhkan Warga, Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat Melintas di Jalan Prambangan-Betiring

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani memasang rambu larangan kendaraan berat melintas di sepanjang jalan tersebut-Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bergerak cepat menanggapi keluhan warga terkait kendaraan berat yang melintas di sepanjang Jalan Prambangan-Betiring dengan memasang rambu larangan. Rambu baru itu berisi larangan kendaraan berat melintas di sepanjang jalan itu.

Pemasangan rambu jalan itu dihadiri langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani serta jajaran dinas terkait, Forkopimcam, dan perwakilan masyarakat setempat.

Pemasangan rambu jalan ini merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur lalu lintas yang bertujuan meminimalkan kecelakaan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, dan menjaga keawetan jalan dari peluang kerusakan dini.

Bupati Yani menegaskan, adanya fasilitas infrastruktur bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Salah satunya, terkait kelas jalan dan kesesuaian kendaraan yang melewatinya.

BACA JUGA:Sukses Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemkab Gresik Raih Digital Government Award

"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya rambu-rambu ini, kami berharap masyarakat lebih tertib dan waspada saat berkendara. Untuk ruas jalan ini (Prambangan-Betiring, Red), tidak boleh dilewati kendaraan berat terutama kendaraan beroda 10," ujarnya.

Pemasangan rambu di titik Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik Selasa hari ini merupakan kelanjutan dari pemasangan rambu yang sama di titik Prambangan, Kecamatan Kebomas, Sabtu 1 Juni 2024 lalu.

Selain pemasangan rambu jalan, Bupati Yani juga akan melakukan koordinasi dengan penyedia layanan peta online. Hal ini karena di tengah perkembangan teknologi informasi, penggunaan layanan peta online biasa digunakan pengguna jalan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan penyedia layanan peta online. Karena kita tahu, saat ini penggunaan peta online sudah lazim digunakan pengguna jalan. Dalam peta biasanya akan ditunjukkan rute tercepat," kata dia.

BACA JUGA:Legislatif Minta Pemkab Gresik Daftarkan Warga Miskin di DTKS Dapat PBI JK

"Nah, di sini kita akan melakukan koordinasi agar pihak penyedia layanan peta untuk menampilkan notifikasi bahwa jalur Betiring-Prambangan ini tidak boleh dilewati kendaraan berat," imbuh Yani.

Pemasangan rambu di ruas jalan ini mendapat dukungan dari warga sekitar. Mereka berharap dengan adanya rambu-rambu yang jelas dan informatif, maka pengguna jalan menjadi lebih peduli . Tidak hanya dari sisi keselamatan, kesesuaian kelas jalan juga akan berpengaruh pada keawetan usia jalan.

"Adanya ruas jalan ini sangat membantu akses mobilitas masyarakat. Karenanya, pemasangan rambu ini adalah langkah positif untuk keselamatan kita semua. Semoga pengguna jalan bisa lebih disiplin dan peduli terhadap rambu yang telah dipasang," ujar salah satu warga Betiring, Banjarsari, Kecamatan Cerme.(fdn)

Sumber: