Legislatif Minta Pemkab Gresik Daftarkan Warga Miskin di DTKS Dapat PBI JK

Legislatif Minta Pemkab Gresik Daftarkan Warga Miskin di DTKS Dapat PBI JK

Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad --

GRESIK, MEMORANDUM - Kalangan legislatif DPRD Gresik meminta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik segera mengusulkan data warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar segera diusulkan sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun (PBI JK) 2024.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad. Ia menyebut, banyak warga Gresik yang masuk Data DTKS masih dibiayai APBD dalam iuran jaminan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Tak main-main, jumlahnya mencapai 70 ribu orang, padahal pemerintah pusat membuka peluang pengusulan warga di DTKS untuk mendapatkan bantuan PBI JK.

"Saya desak agar rajin mengupdate data, karena kan tinggal mengusulkan, apa susahnya. Agar nantinya tidak membebani APBD," kata dia.

BACA JUGA:Bidik 12 Kursi DPRD Gresik, Ketua Gerindra: Itu Target Realistis

Politikus asal Cerme itu menegaskan, dengan pengalihan pembiayaan 70 ribu warga dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten, ke PBI JK dapat menghemat anggaran puluhan miliar rupiah.

"Saya tekankan untuk efisiensi, kalau ditanggung pusat kan anggarannya bisa dipakai untuk program lain yang juga bermanfaat," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Gresik Ummi Khoiroh mengatakan, pemerintah pusat memang membuka peluang pengajuan pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk warga yang terdata di DTKS melalui PBI JK.

"Asalkan diajukan, nah saat ini yang menginput data pengajuan itu wilayah (Kewenangan pemerintah Desa melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK NG) langsung ke Kemensos, kami hanya verifikator saja," tandasnya.

BACA JUGA:Golkar Canangkan 13 Kursi DPRD Gresik

Namun, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi data dengan Dinas Kesehatan dan BPJS untuk merapikan data.

"Prinsipnya kami juga mendukung upaya efisiensi, namun tak menghilangkan hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," jelasnya.(fdn)

Sumber: