Residivis Narkoba Curi TV di Tempat Kerja

Residivis Narkoba Curi TV di Tempat Kerja

Kustilah dan Alfian Juniar memberikan kesaksian di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

“Untuk yang mengambil TV adalah terdakwa yang berada di lantai dua gudang dan di kasih kepada Arif untuk di taruh di tempat kosnya. Nah saat itu saya tahu kalau mereka sudah mengambil TV dan melaporkan ke kepala toko Kustilah,” ungkapnya. 

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, saya yang mengambil TV dan di kasih ke Arif untuk disimpan di kosnya. Saya dulu sudah pernah di hukum terkait narkoba Yang Mulia,” ucap Hirul saat ditanya Hakim Ketua Abu Achmad Amsya. 

Sebelumnya, jaksa R Ocky Selo Handoko menjelaskan, terdakwa Hairul bersama Arif Dwi Cahyono dan Agus Soleka mengambil satu TV merek Polytron 43 inci, pada Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di toko Talenta Elektronik Jalan Tambak, Surabaya.

BACA JUGA:Pegi Alias Perong, Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap

Akibat perbuatan para terdakwa, pemilik toko Rudy Soesanto mengalami kerugian Rp 5 juta. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ungkapnya. (*)

Sumber: