Terancam Pasal Berlapis, Komplotan Curanmor 5 TKP Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol

Terancam Pasal Berlapis, Komplotan Curanmor 5 TKP Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol

Salah satu komplotan curanmor 5 TKP dibekuk anggota Polsek Simokerto.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komplotan curanmor 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilumpuhkan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto terancam pasal berlapis.

BACA JUGA:Gondol 7 Motor, Komplotan Curanmor 5 TKP Berisi Residivis Diringkus Polsek Simokerto

Sebab pelaku yang terdiri dari MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23) tersebut bukan hanya bandit curanmor, namun juga aktif sebagai pemain judi online (judol).

Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, keempat pelaku yang terlibat dalam pencurian 7 unit motor di 5 TKP yang berbeda tersebut menggunakan hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan top up judol.

BACA JUGA:Nekat Dagang Sabu-sabu, Pengangguran Simokerto Kembali Masuk Bui

"Oleh para tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online," jelas Didik, Minggu, 5 Januari 2025.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, komplotan ini mengaku menjual 7 motor milik korban kepada penadah berinisial HD. Saat ini, penadah tersebut ditetapkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk setiap motor yang ditawarkan dibanderol oleh pelaku senilai Rp3,5-4 juta. Kemudian mereka membaginya secara tidak merata.

BACA JUGA:Komplotan Curanmor 5 TKP Sasar Permukiman Sepi, Gondol 3 Unit di Sidoyoso

Pelaku MH mendapat bagian terbesar. Yakni, Rp 1,5 juta karena bertugas sebagai eksekutor. Sedang pelaku RK memperoleh Rp 700 ribu, diikuti ST Rp 500 ribu, dan OK sejumlah Rp 400 ribu. 

Kini, keempat pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Simokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Petugas Parkir Rumah Sakit Nyambi Pelaku Curanmor, 2 Motor Raib

"Untuk tiga pelaku lain yaitu RK, OK, dan ST karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka, maka ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP berlapis ancaman hukuman empat tahun penjara," tuntas Didik. (bin)

Sumber: