Gondol 7 Motor, Komplotan Curanmor 5 TKP Berisi Residivis Diringkus Polsek Simokerto

Gondol 7 Motor, Komplotan Curanmor 5 TKP Berisi Residivis Diringkus Polsek Simokerto

Keempat pelaku diamankan di Mapolsek Simokerto.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komplotan curanmor 5 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kota berhasil dilumpuhkan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto.

Dalam aksinya sepanjang tahun 2024, pelaku yang terdiri dari MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23) sukses membawa kabur sebanyak 7 sepeda motor.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, keempat pelaku bukan hanya bandit curanmor, namun juga aktif sebagai pemain judi online.

BACA JUGA:Dua Pejudi Sememi Jaya Masuk Komplotan Curanmor dan Jambret Antarkota

"Keempat tersangka kami amankan pada Senin malam, 30 Desember 2024. Mereka terlibat dalam pencurian tujuh unit sepeda motor di lima TKP berbeda," beber Didik, Minggu, 5 Januari 2025.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, komplotan ini mengaku telah menjarah di 5 TKP. Di antaranya yakni, di wilayah Kenjeran dengan menggondol motor Honda Vario. Lalu di Granting Baru membawa kabur motor Honda Scoopy.

Tak berhenti sampai di situ, para pelaku juga menyasar di wilayah Kedinding dan menggondol motor Honda Beat yang terparkir di depan rumah korban.

BACA JUGA:Polsek Krembangan Bekuk Komplotan Curanmor di Dupak, Manfaatkan Kelalaian Korban

Selanjutnya yang tak kalah menakjubkan, komplotan ini sukses menggondol tiga unit motor sekaligus di wilayah Sidoyoso. Kemudian yang terakhir di Kalijudan Madya, para pelaku melarikan motor Honda Scoopy.

Didik mengungkapkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku MH diketahui seorang residivis dalam kasus curanmor. Sementara pelaku OK merupakan residivis kasus narkoba.

"Penangkapan ini membuktikan bahwa keduanya belum jera dengan hukuman yang diberikan," tandas Didik.

BACA JUGA:Awas! Komplotan Curanmor Marak di Surabaya Jelang Lebaran

Kini, keempat pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Simokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan 9 tahun penjara.

"Untuk tiga pelaku lain yaitu RK, OK, dan ST karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka, maka ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHP berlapis ancaman hukuman empat tahun penjara," tuntas Didik. (bin)

Sumber: