Residivis Narkoba Curi TV di Tempat Kerja

Residivis Narkoba Curi TV di Tempat Kerja

Kustilah dan Alfian Juniar memberikan kesaksian di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Residivis narkoba Hirul (35) asal Sampang, yang ngekos di Jalan Bulak Banteng Pratama, Surabaya, kembali menjadi pesakit di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Bersama dua temannya Arif Dwi Cahyono dan Agus Solekan (berkas penuntutan terpisah), mereka menggasak satu unit TV LED merek Polytron 43 inci di Toko Talenta Elektronik Jalan Tambak Rejo, Surabaya tempat mereka bekerja. 

BACA JUGA:4 Kali Jual Sabu, Warga Menur Dituntut 7 Tahun

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umur (JPU) R Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi kepala toko yaitu Kustilah dan karyawan toko. 

Menurut Kustilah, pada 29 Januari 2024, ia mendapatkan temuan jika tagihan setor ke pabrik lebih banyak dari nilai barang yang terjual kepada pemilik toko Rudy Siswanto. Saat ditelusuri ada barang yang hilang yaitu satu TV LED merek Polytron 43 inci. 

BACA JUGA:Polres Jombang Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ringkus Empat Pengedar dan Sita Rp 1 Miliar Upal

“Saat kejadian (22 Januari 2024) saya waktu itu sedang tidur. Pada 29 Januari 2024, saya melihat jika tagihan setoran ke pabrik lebih banyak dari nilai barang yang terjual. Ternyata satu TV LED merek Polytron 43 inci, hilang Yang Mulia. Untuk kerugian Rp 5 juta,” kata Kustilah di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kemudian ia diberitahu oleh saksi Alfian bahwa yang mengambil TV tersebut Hirul, Arif, dan Agus. 

BACA JUGA:Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Bisa Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

"Dikasih tahu Alfian yang mengambil Hirul, Arif, dan Agus. Kemudian saya melapor ke polsek," ujarnya. 

BACA JUGA:Rumah Pegi Setiawan, Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sementara saksi Alfian Juniar menjelaskan, bahwa mengetahui terdakwa yang mengambil TV tersebut. Terdakwa Hirul bersama dengan Arif Dwi Cahyono dan Agus Solekan bersekongkol dan yang mempunyai ide untuk mengambil TV yaitu terdakwa Hirul sehingga temannya setuju. 

BACA JUGA:Ini Tampang Pegi Alias Perong, Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Berhasil Diamankan Polda Jabar

Kemudian terdakwa Hairul naik ke atas lantai 2 tempat gudang dan mengambil satu TV merek Polytron 43 inci. Setelah mengambil dan di kasih kepada Arif Dwi Cahyo dan langsung membawanya pulang ke kosnya di Tambak Arum Gang 5 Surabaya. Sedangkan Agus Solekan mengawasi situasi di lantai satu. 

Sumber: