4 Kali Jual Sabu, Warga Menur Dituntut 7 Tahun

4 Kali Jual Sabu, Warga Menur Dituntut 7 Tahun

Terdakwa Fitri Sismawan mendengar tuntutan jaksa melalui video call. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Pegi Alias Perong, Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap

"Terdakwa menjual seharga 1 juta per gram dan untuk 50 ribu. Menurut pengakuan terdakwa, bahwa ia telah membeli serbuk putih itu sebanyak 4 kali dari Yuli (DPO)," ungkap saksi penangkap. (*)

Sumber: