4 Kali Jual Sabu, Warga Menur Dituntut 7 Tahun

4 Kali Jual Sabu, Warga Menur Dituntut 7 Tahun

Terdakwa Fitri Sismawan mendengar tuntutan jaksa melalui video call. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Fitri Sismawan (49) asal Jalan Menur 2-C, Kelurahan Airlangga, Gubeng, Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tertangkap karena membeli 2 gram sabu, laki-laki pengangguran itu dituntut 7 tahun penjara. 

BACA JUGA:Polres Jombang Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ringkus Empat Pengedar dan Sita Rp 1 Miliar Upal

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

BACA JUGA:Usai Olah TKP Laka Bus Pariwisata di Tol Jombang, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jatim

"Menuntut terdakwa Fitri Sismawan dengan hukuman penjara 7 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa Damang Anubowo di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sulut Laksanakan Pengambilan Sumpah Pewarganegaraan Republik Indonesia

Atas tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa Fitri Sismawan mengajukan pembelaan secara lisan. 

BACA JUGA:Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Bisa Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

"Mohon untuk dihukum seringan-ringannya Yang Mulia," kata PH terdakwa. 

BACA JUGA:Rumah Pegi Setiawan, Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berdasarkan surat dakwaan JPU, pada Rabu 28 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Yuli (DPO) di dekat Jembatan layang Trosobo, Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo setelah sebelumnya memesan 2 gram sabu melalui pesan WhatsApp yang dihargai Rp 950 ribu per gram atau Rp 1,9 juta dua gram. 

BACA JUGA:Ini Tampang Pegi Alias Perong, Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Berhasil Diamankan Polda Jabar

Berdasarkan keterangan saksi penangkap Havid Kurniawan dan Elda Putra Maulana dari Polrestabes Surabaya, terdakwa ditangkap berkat informasi dari masyarakat pada Rabu 28 Februari sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Menur Gang 2, Kelurahan Airlangga, Gubeng, Surabaya. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih masing-masing dengan berat 0,810 gram dan 0,754 gram, dalam bungkus rokok. 

Sumber: