DPRD Tulungagung Gelar Paripurna, 4 Ranperda Disetujui Jadi Perda

DPRD Tulungagung Gelar Paripurna, 4 Ranperda Disetujui Jadi Perda

Rapat paripurna DPRD Tulungagung.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna pada Selasa 2 Juli 2024 di Graha Wicaksana Gedung DPRD Tulungagung, agenda rapat paripurna kali ini adalah persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045, serta penetapan dua Ranperda lainnya menjadi perda.

Dari pihak legislatif dihadiri oleh Ketua DPRD Tulungagung bersama wakilnya serta anggota. Kemudian dari eksekutif, dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Sekdakab Tulungagung, sejumlah kepala OPD maupun Perusahaan Daerah.

Dewan mengapresiasi capaian Pemkab Tulungagung, yang lima kali berturut - turut berhasil mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung juga menyampaikan capaian penggunaan anggaran Pemkab Tulungagung tahun 2023.

BACA JUGA:Dewan Temui Massa HMI yang Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Tulungagung

Dengan rincian, anggaran pendapatan Pemkab Tulungagung tahun 2023 Rp 2.652.174.455.959,00, dapat direalisasikan Rp 2.842.992.133.179,36, sehingga realisasi mencapai 107 persen.

Kemudian anggaran belanja Pemkab Tulungagung tahun 2023 Rp 3.099.772.409.719,00, bisa direalisasikan sebesar Rp 2.916.554.778.174,1, dengan capaiannya di angka 94,09 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37. Angka tersebut bisa terealisasi 100 persen. 

Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000 dengan terealisasi 100 persen.

Dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA sebesar Rp 374.035.308.765,54. Sehingga dipastikan, penyerapan anggaran belanja tahun 2023 mencapai 94,09 persen.

BACA JUGA:Bulan Kelahiran Pancasila, Ketua DPRD Tulungagung Ajak Bumikan Nilai-Nilai Pancasila

Selanjutnya, Dewan juga menyetujui perubahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD tahun 2025 - 2045, serta dua ranperda lainnya menjadi perda.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, kendati pihaknya menyetujui perubahan ranperda menjadi perda, namun tetap memberikan catatan kepada Pemkab Tulungagung.

Menurut Marsono, setidaknya ada 10 catatan yang disampaikan DPRD dan menjadi perhatian Pemkab Tulungagung.

Antara lain mengenai penggunaan anggaran sebesar 36 persen dari APBD yang dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Sumber: