Lab Narkoba Jaringan 'Hydra' Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita
Lab Narkoba Jaringan 'Hydra' Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita--
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” katanya.
Sumber: