Lab Narkoba Jaringan 'Hydra' Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita
Lab Narkoba Jaringan 'Hydra' Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita--
JAKARTA, MEMORANDUM - Polri bersama Bea Cukai bongkar clandestine lab (lab narkoba) rahasia di Vila Sunny, Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam operasi ini, tiga orang warga Negara asing (WNA) ditangkap, terdiri dari dua Warga Negara Ukraina yakni bernama Ivan Volovod (IV), Mikhayla Volovod (MV) dan satu Warga Negara Rusia yakni bernama Konstantin Krutz (KK).
BACA JUGA:Polri Temukan Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama di Jateng
BACA JUGA:Polisi Ringkus Jaringan Narkoba Via Online Menggunakan Jasa Ekspedisi
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.
“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” kata Komjen Wahyu Widada dikutip dari humas polri Selasa, 14 Mei 2024.
Para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
BACA JUGA:Pengedar Gadel Digerebek, Ternyata Masuk Jaringan Narkoba Lapas
Dari lokasi ini, tim menyita barang bukti diantaranya alat cetak ekstasi, 9,7 Kg Hydroponic ganja sebanyak 9,7, 437 gram Mephedrone, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” katanya.
Sementara itu, dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
BACA JUGA:Jaringan Narkoba Lapas, Pakar Hukum: Ibaratnya Gunung Es, Polri Sentuh Luarnya, Dalamnya Tidak
Jaringan ini menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan ‘Hydra’ sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.
“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” katanya.
Sumber: