Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Belasan Klip Siap Edar Disita

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Belasan Klip Siap Edar Disita

Tersangka dan alat bukti yang diamankan polisi--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus tiga terduga pengedar sabu, pada Rabu 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan ini membuktikan bahwa meskipun upaya pemberantasan terus digencarkan, peredaran barang haram tersebut masih saja marak.

Ketiga terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial MS (22), AWP (21), dan LU (32), semuanya merupakan warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo. 

BACA JUGA:OPS II Polda Jatim Sasar Premanisme, Polres Pasuruan Kota Ungkap Belasan Kasus


Mini Kidi--

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita total 15 klip sabu dengan berbagai ukuran yang siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. 

"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat dan segera melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Arief, pada Kamis 22 Mei 2025.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Jamin Keamanan Investasi, Sikat Habis Premanisme

Dari tangan MS, polisi menyita 5 klip sabu dengan total berat 1,42 gram, sebuah sedotan, timbangan digital, dua dompet, dan plastik klip kosong berbagai ukuran. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu per paketnya.

Sementara itu, dari AWP, petugas mengamankan 10 klip sabu dengan total berat 1,56 gram, sebuah tas ransel, potongan plastik bekas untuk meranjau sabu, sedotan, kotak rokok, dan satu unit HP. Sabu milik AWP juga akan dijual dengan harga serupa.

Sedangkan dari tersangka LU, kedapatan memiliki satu alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone. 

BACA JUGA:Berkat CCTV, Satlantas Polres Pasuruan Kota Ringkus Sopir Truk Tabrak Lari Pelajar

"Ketiganya berhasil kita amankan setelah petugas melakukan penyelidikan, dan hasilnya kita berhasil mengamankan 15 paket sabu siap edar," tambah Arief.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: