umrah expo

Wanita Kraton Nekat Edarkan Sabu, Bu S Jadi Buronan Polisi

Wanita Kraton Nekat Edarkan Sabu, Bu S Jadi Buronan Polisi

Tersangka LF dan barang bukti yang diamankan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika. Kali ini yang ditangkap adalah seorang wanita berinisial LF (28). Ia merupakan warga Dusun Ngemplak Desa Kraton Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. LF diduga berperan sebagai perantara pengedar sabu yang dikendalikan oleh seseorang berinisial "Bu S."

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Jumat 28 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Meningkat Drastis di Polres Pasuruan Kota, Sabu Capai 612 Gram Lebih


Mini Kidi--

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan.

Total sabu seberat 27,08 gram, yang terbagi dalam 9 plastik klip. Termasuk satu paket besar seberat 22,61 gram.

BACA JUGA:Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota Resmi Berganti

Sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip, tisu, bungkus plastik, dan satu unit ponsel.

"Dari hasil pemeriksaan awal, LF mengatakan sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Bu S. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu per gram dari setiap sabu yang diedarkan," ujar Iptu Arief Wardoyo, pada Senin 1 Desember 2025.

Penyelidikan polisi mengungkap latar belakang tragis yang mendorong keterlibatan LF. Tersangka mengaku terdesak masalah ekonomi setelah suaminya, MT, ditangkap dalam kasus narkotika pada Januari 2025.

BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Kondisi tersebut diperparah ketika keluarga LF menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial SY yang menjanjikan bantuan hukum untuk membebaskan suaminya dengan imbalan uang sebesar Rp100 juta, namun suaminya tak kunjung bebas.

Dalam kondisi tertekan, LF bertemu dengan Bu S di Lapas Kota Pasuruan saat menjenguk temannya. 

Dalam pertemuan tersebut, Bu S menawari LF pekerjaan cepat untuk mengedarkan sabu. LF mulai menjalankan peredaran sabu sejak pertengahan bulan November 2025.

Sumber: