Wanita Kraton Nekat Edarkan Sabu, Bu S Jadi Buronan Polisi
Tersangka LF dan barang bukti yang diamankan.--
BACA JUGA:Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo
"Sabu tersebut diberikan langsung oleh Bu S seberat 5 gram, kemudian dipecah menjadi paket kecil. Barang haram itu dijual kepada warga sekitar serta pelanggan yang sebelumnya membeli sabu dari suaminya," tambah Arief Wardoyo.
Keuntungan dari penjualan digunakan LF untuk membayar hutang serta kebutuhan hidup sehari-hari. Ia mengaku melakukan semua aksinya tanpa sepengetahuan sang suami.
Saat ini, kepolisian menetapkan Bu S masuk dalam dartar pencarian orang (DPO) dan memburunya sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Pelaku Curanmor dari 16 TKP
Sementara itu, LF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Pasuruan. Setiap pelaku, baik pengedar maupun yang terlibat dalam jaringan, pasti kami tindak," tegas Davis Busin Siswara.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap peran dan keberadaan Bu S guna menuntaskan jaringan ini.(kd/mh)
Sumber:



