4 Penculik Santri Ponpes Metal Ditetapkan Tersangka, Ternyata Korban Salah Sasaran
Empat orang ditetapkan tersangka pelaku penculikan santri Pondok Pesantren Metal Rejoso, Kabupaten Pasuruan. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penculikan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Pernah Terlibat Kasus Narkoba, 7 Penculik Santri Ponpes Metal di Pasuruan Ternyata Salah Sasaran
Dari tujuh pelaku yang sebelumnya ditangkap, polisi saat ini baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

--
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya terus mengusut tuntas kasus ini.
"Kita tetap menangani kasus ini. Dan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu 23 April 2025.
Kasus yang terjadi pada Senin malam 21 April 2025 sempat menghebohkan warga. Kasus ini bermula ketika Muhammad Sulaiman (18), santri asal Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, diculik sekelompok pemuda tak dikenal di halaman Toko Hamdalah, tepat di samping gerbang ponpes.
Korban sempat dibawa lari menggunakan mobil hingga ke Kota Gresik dan dilakukan penyekapan oleh para pelaku.
Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah S (35), warga Kecamatan Gempol dan Bendul Merisi Surabaya. Ia berperan sebagai eksekutor dengan membekap korban menggunakan sarung. Lalu AE (34), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Bertindak sebagai sopir dan pemilik airsoft gun yang digunakan untuk menodong korban di dalam mobil.
Tersangka lainnya adalah MHR (33), warga Kedungdoro, Surabaya. Ia turut melakukan eksekusi terhadap korban di dalam kendaraan. Dan P (60), warga Gubeng, Surabaya. Ia berperan memasukkan korban ke dalam mobil.
"Penetapan empat orang sebagai tersangka ini setelah kita melakukan gelar perkara, mendengarkan keterangan para pelaku, serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada," jelas Choirul.
Lebih lanjut, Choirul mengungkapkan, tiga orang lainnya yang sebelumnya diamankan dalam pengejaran kini dilimpahkan ke Satreskoba Polres Pasuruan Kota. Hal ini dikarenakan hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengonsumsi sabu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika tersangka AE, pemilik airsoft gun, bahkan sempat mengancam nyawa korban dengan menodongkan senjata ke kepala Muhammad Sulaiman saat membawanya kabur. Selain itu, tersangka MHR mengakui telah melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban.
Sumber:

