umrah expo

Peleburan Emas PT Suka Jadi Logam Terancam Disegel Akibat Polusi Udara, Pemkot Surabaya Beri Batas Waktu Ketat

Peleburan Emas PT Suka Jadi Logam Terancam Disegel Akibat Polusi Udara, Pemkot Surabaya Beri Batas Waktu Ketat

Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Suka Jadi Logam, sebuah perusahaan peleburan emas di kawasan Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, menghadapi ancaman penyegelan dari Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:Bau Kimia Menyesakkan Dada, Warga Wisma Tengger Tolak Kompromi dan Tuntut PT Suka Jadi Logam Ditutup Permanen 

Ancaman ini merupakan puncak dari keluhan warga sekitar yang sudah lama resah akibat bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan. Pemkot memberikan tenggat waktu hingga 10 Juni 2025 bagi perusahaan untuk mengatasi masalah pencemaran udara tersebut.


Mini Kidi--

Konflik antara warga Wisma Tengger, Kandangan, dengan PT Suka Jadi Logam telah berlangsung sejak November 2024. Warga mengeluhkan bau tajam yang mengganggu pernapasan dan menyebabkan malasah kesehatan lainnya. Menanggapi laporan tersebut, pihak Kecamatan Benowo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya telah beberapa kali turun tangan.

BACA JUGA:Langgar Izin dan Cemari Lingkungan, Usaha Peleburan Logam PT Suka Jadi Logam Terancam Ditutup Paksa 

"Keluhan warga ini sudah kami terima sejak November 2024. DLH sudah turun untuk pengecekan pada 20 November dan memberikan masukan teknis," jelas Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, saat ditemui memorandum.co.id usai rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, Selasa 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Konflik Warga Wisma Tengger dan PT Suka Jadi Logam Berlanjut, Komisi B DPRD Siap Fasilitasi Pertemuan 

Meskipun sudah ada teguran awal, bau menyengat kembali muncul secara intens pada 8 April 2025. Hal ini memicu protes yang lebih keras dari warga dan memaksa pihak kecamatan untuk melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada perusahaan. Surat tersebut menuntut agar PT Suka Jadi Logam segera menghentikan aktivitas yang menimbulkan polusi bau dan memenuhi rekomendasi teknis dari DLH.

Denny menegaskan bahwa situasi ini sudah dianggap darurat.

"Kami minta segera dipenuhi. Saat ini DLH, DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) masih terus melakukan kajian," tambahnya.

BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Jatim Tanggapi Keluhan Warga Tengger Kandangan soal Limbah PT Suka Jadi Logam  

Pada hari yang sama, tim gabungan dari berbagai dinas terkait telah melakukan pengujian emisi di lokasi pabrik dan area permukiman sekitarnya untuk memverifikasi secara ilmiah tingkat pencemaran udara.

Keberadaan pabrik yang berlokasi di tengah-tengah permukiman padat penduduk dinilai memperparah dampak polusi, di mana warga melaporkan gejala seperti sesak napas dan batuk.

BACA JUGA:Ini Fakta Menurut Warga Terkait Aktivitas PT Suka Jadi Logam 

Meskipun pihak perusahaan mengklaim telah memiliki izin operasional, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa izin saja tidak cukup jika standar lingkungan tidak terpenuhi. Kajian teknis dan hasil uji emisi akan menjadi penentu utama nasib kelanjutan operasi PT Suka Jadi Logam.

BACA JUGA:Wawali Armuji Sidak PT Suka Jadi Logam: Tegaskan Larangan Peleburan Emas di Permukiman Warga 

Pemkot Surabaya menunjukkan keseriusannya dengan menetapkan batas waktu yang tidak bisa ditawar. Jika hingga 10 Juni 2025 perusahaan gagal memenuhi syarat teknis yang diminta, Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan penyegelan pada 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Warga Geruduk PT Suka Jadi Logam, Protes Bau Tak Sedap dari Pabrik Peleburan Emas 

"Langkah ini tidak bisa ditawar-tawar. Pemkot tegas karena ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga," pungkasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait