DLH Jatim Harus Turun Tangan Tangani Pencemaran Udara PT Suka Jadi Logam di Surabaya
Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan pencemaran udara oleh PT Suka Jadi Logam di Tengger Kandangan, Benowo, terus ditangani dan tak kunjung usai dikarenakan DLH Jatim tak kunjung memberikan solusi bagi keluhan warga.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tunggu Pemprov Jatim Terkait Izin Usaha PT Suka Jadi Logam
Camat Benowo, Denny Tupamahu, menyatakan bahwa Satpol PP Surabaya telah memasang tanda pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, karena adanya pelanggaran gambar sepadan terhadap pabrik peleburan emas tersebut.

Mini Kidi--
"Satpol PP melakukan pemasangan tanda pelanggaran Perda Bangunan nomor 7 Tahun 2009 karena adanya pelanggaran gambar sepadan," kata Denny, Kamis 17 Juli 2025.
Selain itu, aktivitas usaha PT Suka Jadi Logam yang meresahkan warga telah dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Menurut Denny, DLH Provinsi Jatim, sebagai pengawas, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara.
BACA JUGA:SDN Kandangan III Surabaya Terdampak Bau Menyengat dari Pabrik Peleburan Emas PT Suka Jadi Logam
"Terkait dugaan pencemaran udara telah dilaporkan kepada dinas lingkungan hidup provinsi selaku pengawas," jelas Denny.
Langkah tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang dikeluhkan warga sekitar PT Suka Jadi Logam.
BACA JUGA:Pabrik Peleburan Emas PT Suka Jadi Logam Disegel: Tetap Beroperasi di Surabaya
"DLH Provinsi Jatim memiliki peran penting dalam menangani pencemaran udara yang bersumber dari perusahaan di Surabaya. DLH Jatim memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udaran," tandas Denny.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menyegel PT Suka Jadi Logam, namun kewenangan terkait izin usaha berada di Pemprov Jatim.
BACA JUGA:Warga Tuntut Hentikan Total Aktivitas Produksi Pabrik Emas PT Suka Jadi Logam
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, Rabu 16 Juli 2025. Dedik menjelaskan, bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya dan aktivitas PT Suka Jadi Logam merupakan dua hal yang terpisah.
Pihaknya menekankan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan dan mencabut izin usaha berada di tangan Pemprov Jatim. Jika terdapat pelanggaran, seharusnya Pemprov Jatim yang bertindak.
Sumber:



