Langgar Izin dan Cemari Lingkungan, Usaha Peleburan Logam PT Suka Jadi Logam Terancam Ditutup Paksa
Rapat dengar pendapat pengaduan warga terhadap PT Suka Jadi Logam.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aktivitas usaha PT Suka Jadi Logam yang berlokasi di Wisma Tengger, Kandangan, Kecamatan Benowo, berada di ambang penutupan paksa. Rencana penutupan ini menguat setelah DPRD Kota Surabaya, melalui Komisi B, menemukan serangkaian pelanggaran berat mulai dari pencemaran lingkungan hingga penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Konflik yang telah lama berlangsung antara perusahaan peleburan emas dan warga sekitar memasuki babak baru dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa 27 Mei 2025. Meskipun direktur utama PT Suka Jadi Logam mangkir dengan alasan berobat ke luar negeri, rapat yang dihadiri puluhan warga, ketua RT, tokoh masyarakat, camat hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tetap berjalan dan menghasilkan rekomendasi tegas.

Mini Kidi--
"Pemilik tidak hadir, katanya berobat ke luar negeri. Tapi kami tidak peduli, rapat tetap berjalan. Sudah ada titik temu, ya mendekati titik tutup." ujar Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, usai rapat hearing.
Menurut Machmud, desakan penutupan ini berakar dari dampak langsung yang dirasakan warga. Aktivitas peleburan emas terbukti telah mencemari udara, menyebabkan banyak warga mengeluhkan sesak napas, batuk-batuk dan masalah kesehatan lainnya.
"Warga mengadu karena awalnya menduga ada kesalahan perizinan. Setelah kami undang semua pihak, terbukti memang ada pelanggaran IMB dan disinyalir ada pelanggaran rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," jelasnya.
BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Jatim Tanggapi Keluhan Warga Tengger Kandangan soal Limbah PT Suka Jadi Logam
Ironisnya, DLH mengklaim telah melakukan sosialisasi, namun klaim tersebut dibantah mentah-mentah oleh warga yang merasa tidak pernah dilibatkan. "
"Warga merasa tidak pernah mendapat sosialisasi, sehingga mereka kompak minta aktivitas itu ditutup," tegas Machmud.
Sikap tidak kooperatif perusahaan semakin terlihat ketika, menurut laporan yang diterima politisi dari Partai Demokrat ini, petugas dari Pemerintah Kota Surabaya sempat dilarang masuk ke ruang produksi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). "Ini luar biasa. Mestinya tidak bisa seperti itu," sesalnya.
BACA JUGA:Ini Fakta Menurut Warga Terkait Aktivitas PT Suka Jadi Logam
Fakta paling mencengangkan adalah ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan praktik di lapangan. Dalam IMB, PT Suka Jadi Logam tercatat sebagai tempat pemeliharaan hewan dan workshop. Namun, kenyataannya lokasi tersebut digunakan untuk peleburan emas yang menghasilkan asap dan limbah berbahaya.
"Ada pelanggaran peruntukan, termasuk bangunannya," kata Machmud.
Sumber:



