Propam Polres Pasuruan Tindak Tegas Personel Polisi yang Langgar Disiplin
Para personil Sipropam Polres Pasuruan saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan para anggota.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seksi Propam Polres Pasuruan bertindak tegas terhadap personel yang terjaring pelanggaran kelengkapan kendaraan. Hal ini diketahui saat Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025. Tidak hanya masyarakat biasa yang dijaring operasi. Hampir seluruh PNPP Polres Pasuruan juga diperiksa. Mereka fokus penindakan pada identitas diri serta kelengkapan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Ajak Wartawan Tangkal Hoaks Lewat Ngopi Bareng PIRAMIDA

Mini Kidi--
Operasi dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Pasuruan, AKP Arif Rahman Hakim bersama jajaran Sipropam lainnya.
Di sela-sela penindakan operasi, AKP Arif menegaskan, penindakan terhadap anggota merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga kedisiplinan internal.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Berikan Penghargaan dan Hadiah Umrah kepada Anggota Berprestasi
"Kami bertindak tegas untuk mencegah pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya pada Jumat 21 November 2025.
Ia menambahkan, disiplin personel adalah pondasi utama profesionalitas Polri. “Sebelum menertibkan masyarakat, anggota harus memberi contoh. Operasi Gaktibplin ini memastikan setiap personel mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Sipropam menemukan beberapa anggota melanggar aturan terkait kelengkapan kendaraan. Misalnya, pelat nomor belakang tidak terpasang atau bentuk pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:39 Calon Bintara Brimob di Polres Pasuruan Lulus Seleksi Administrasi Masuk Tahap Polda Jatim
Anggota yang melanggar langsung diberikan Surat Tilang Propam. Mereka diperintahkan memperbaiki serta melengkapi semua kekurangan kendaraan mereka.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum dan surat perintah Kapolres Pasuruan terkait pelaksanaan mitigasi serta Ops Gaktibplin selama November 2025. Sekaligus untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.(kd/mh)
Sumber:



