Minta Bayaran Rp500 Ribu Tapi Mampu Rp200 Ribu, Pilih Habisi Pacar di Losmen

Minta Bayaran Rp500 Ribu Tapi Mampu Rp200 Ribu, Pilih Habisi Pacar di Losmen

Kapolresta Malang Kota menyampaikan hasil ungkap kasus dengan mengamankan tersangka dan barang bukti.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sakit hati dikatai dan dimintai uang, jadi salah satu alasan tersangka Ahmad Komarudin (26) warga Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang menghabisi pacarnya, di Losmen, Windu Kencono, Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Cipto Mulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, 17 Juni 2025 lalu 

Pemuda yang berprofesi swasta ini, hanya mampu membayar Rp 200 rb, usai bermain cinta. Sementara korban, MF (29) meminta bayaran Rp. 500 rb setelah bercinta. Sehingga, sempat terjadi cek cek dan berakhir hilangnya nyawa korban. 

BACA JUGA:Wali Kota Malang Apresiasi Sepak Bola Amputasi Kapolresta Malang Kota Cup


Mini Kidi--

"Jadi awalnya, ditemukan jenazah di Losmen Windu Kencana, sekitar pukul 00.30. Kemudian satuan Reskrim melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka dapat diamankan di rumahnya, Minggu 22 Juni 2025," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, saat ungkap Kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin 23 Juni 2025.

Sebelumnya, antara korban dan tersangka, lanjut Kapolresta Malang Kota, memang janjian untuk bertemu di lokasi tersebut. Keduanya, terlibat hubungan khusus alias pacar. Dan itu, sudah berjalan, sejak sekitar 1,5 tahun sebelumnya. Korban sudah mempunyai satu orang anak, sementara tersangka belum berkeluarga.

BACA JUGA:Eks Kapolresta Malang Kota Kombespol BuHer Juara Umum Yudisium Sespimti Dikreg 34 TA 2025

"Sebelum korban meninggal, sempat terjadi cek cek. Korban sempat mendorong tersangka. Kemudian, tersangka memukul, mencekik. Sehingga korban berhenti nafas dan meninggal," lanjutnya.

Lebih lanjut, kombes Nanang menjelaskan,, di lokasi kejadian, barang bukti sangat minim. Bahkan, CCTV juga dalam kondisi mati. Karena itu, berbekal keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya petugas berhasil mengungkap misteri pembunuhan.

BACA JUGA:Jelang HUT Ke-79 Bhayangkara, Polresta Malang Kota Raih Tiga Penghargaan

Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan di Mapolresta Malang Kota. Bahkan itu saja, ia terancam pasal 338 dah atau pasal 365 ayat 3 dah atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (edr)

Sumber:

Berita Terkait