Sinergi Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Prosesi pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Malang.--
“Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negera,” kata Kepala KPPBC TMC Malang.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II, KPPBC TMC Malang, Satpol PP dan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Drs Firman Hasiholan Matondang mengatakan pemusnahan ini sebagai upaya untuk menekan peredaran barang ilegal, diantaranya rokok tanpa pita cukai sah yang dapat membahayakan kesehatan dan juga dapat merugikan negara.
Untuk itu, diharapkan semua pihak mendukung penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal, diantaranya adalah peredaran rokok ilegal.
“Kami mengharapkan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Malang dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Kabupaten Malang Gelar Podcast: Sosialisasi DBHCT Pemkab Malang 2025 Bidang Kesehatan
Selama ini, dalam menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal ini selain melakukan penindakan, Pemkab Malang melalui Dinas Kominfo gencar melakukan sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Juga, disosialisasikan mengenai penggunaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang untuk masyarakat. Yaitu melalui program bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)
Sumber:

