Sinergi Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Prosesi pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Malang.--

Logo Pemkab Malang dan Cukai--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal.
Sebanyak 3.574.332 batang rokok ilegal dan 264,9 liter minuman etil alkohol, dimusnahkan di PT. Alam Sinar Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Bupati Sanusi Targetkan Semua Jabatan Kosong di Pemkab Malang Terisi Penuh Tahun 2025

Mini Kidi--
Barang yang dimusnahkan ini hasil penindakan pada bulan November 2024 sampai April 2025. Diperkirakan barang ini senilai Rp.4.965.354.140. Dari total nilai tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp. 2.707.869.036.
Wakil Bupati Malang Dra Hj Lathifah Shohib mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal.
“Ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Malang dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” katanya.
Harapannya, mendatang di wilayah Kabupaten Malang dapat dihindarkan dari peredaran barang ilegal, diantaranya rokok yang tidak melekatkan pita cukai sesuai peruntukan.
Untuk itu, Pemkab Malang akan mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan melakukan penertiban mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara karena barang tersebut tidak dikenakan pajak cukai.
BACA JUGA:Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Sementara itu, Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo menerangkan barang yang dimusnahkan ini dalam peredarannya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Sumber:

