Dinas Kominfo Kabupaten Malang Gelar Talkshow Sosialisasi Aturan Cukai & Pemanfaatan di Bidang Kesehatan
Talkshow sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diselenggarakanoleh Dinas Kominfo Kabupaten Malang.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai pada masyarakat melalui media elektronik TV.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,1 M
Narasumber yang hadir dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

-Istimewa-
Dinkes Kabupaten Malang sebagai salah satu OPD pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang hadir sebagai narasumber pada talkshow ini karena yang disosialisasikan juga berkaitan dengan penggunaan DBHCT pada bidang kesehatan.
Kepala Bidang Informasi Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto SSos MAP menyampaikan sosialisasi dilakukan melalui beberapa media.
BACA JUGA:Baru Jadi Kurir, Arya Permana Ditangkap Bea Cukai Bawa 2,5 Kg Narkoba
“Memang sosialisasi terkait dengan perundang-undangan ini melalui empat media, yaitu media cetak, media televisi, radio dan media online,” ujarnya, Kamis 15 Mei 2025.
Iwan juga menjelaskan pihaknya disamping melakukan talkshow melalui televisi juga melakukan podcast melalui radio. Untuk podcast dilakukan sebanyak enam kali. Demikian juga untuk talkshow juga sebanyak enam kali dengan mengundang Bupati, Ketua DPRD, KPPBC TMC Malang dan Kejari.
BACA JUGA:Bea Cukai Jatim Bidik Penerimaan Rp160 Triliun
Tujuan dilaksanakan podcast dan talkshow ini agar masyarakat Kabupaten Malang dapat mengetahui terkait dengan program Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Harapannya, ini dapat menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal.
Narasumber KPPBC TMC Malang, Kasi Penyuluhan dan Layanan Dwi Prasetyo Rini menyampaikan pentingnya peran masyarakat untuk membantu program pemerintah untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Bea Cukai Kementerian Keuangan Gagalkan Penyelundupan di Jatim Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Peran serta masyrakat ini diharapkan masyarakat dapat memantau peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Namun demikian masyarakat harus tahu bagaimana ciri rokok ilegal, yang merugikan pemerintah karena tidak terpungutnya pajak yang fungsinya untuk pembangunan,” terang Rini.

Mini Kidi--
Peredaran rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara karena tidak ada pendapatan dari pajak. Padahal, pendapatan pajak yang dipungut tersebut nantinya akan dikembalikan pada masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk pembangunan, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan serta infrastruktur.
BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Razia Toko Kelontong
Sementara itu, narasumber Kasubsi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Bimo Haryo Utomo mengharapkan talkshow sosialisasi ini memebrikan pemahaman pada masyarakat terkait perundang-undangan bidang cukai. Sehingga masyarakat akan mengetahui sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pengedar rokok ilegal (putihan).
“Dengan dipahaminya apa saja sanksi yang bakal didapat bagi pengedar rokok ilegal, diharapkan masyarakat, justru akan membantu dalam pencegahan peredaran rokok putihan,” kata Bimo Haryo Utomo.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok yang hadir sebagai narasumnber menjelaskan kegiatan sosialisasi ini sangat positif bagi karena masyarakat, utamanya warga Kabupaten Malang.
Selain mengetahui tentang aturan di bidang cukai, masyarakat juga mengetahui alokasi anggaran DBHCT yang diterimakan pada OPD pengampu serta penggunaannya.
BACA JUGA:Bea Cukai Perkuat Pengawasan Kepabeanan dan Cukai dalam 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih
Zulham menyampaikan pihaknya memberikan saran dan masukan atas anggaran yang diajukan oleh OPD sekaligus bersama dengan TAPD menentukan berapa nilai yang harus diterimakan pada 10 OPD di lingkungan Pemkab Malang.
“Rata-rata anggaran yang diberikan pada OPD semuanya untuk kebaikan warga Kabupaten Malang meski teknisnya berbeda pada setiap OPD,” jelasnya.
Misalnya, anggaran yang diterimakan pada Dinkes yang semuanya dialokasikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Malang, pada tiga RSUD maupun melalui Puskesmas.
BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Razia Toko Kelontong
Pernyataan Zulham itu dipertegas oleh Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg Ivan Drie yang menjelaskan anggaran yang diterima Dinkes dari DBHCT semuanya terbagi dalam kegiatan yang ada di RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, RSUD Ngantang dan Puskesmas Poncokusumo.
“Anggaran yang teralokasi pada tiga RSUD semuanya untuk peningkatan pelayanan yang bakal diwujudkan dalam bentuk alat kesehatan. Sedangkan yang ada di Puskesmas Poncokusumo untuk peningkatan pengelolaan limbah,” terang Ivan Drie. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)
Sumber:

