Diskominfo Kabupaten Malang Sosialisasi Pemanfaatan Dana Cukai Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Kepala DTPHP Kabupaten Malang Ir Avicenna M Saniputera memberikan penjelasan mengenai pemanfaatan dana cukai. -Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang menyelenggarakan podcast dengan narasumber perangkat daerah pengampu pada bidang kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Permenkeu no 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam podcast tersebut Diskominfo menghadirkan salah satu dari empat perangkat daerah pengampu, yaitu Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). Podcast ini untuk mensosialisasikan ketentuan perundang-undanag di bidang cukai yang berkaitan dengan program kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, berdasarkan Permenkeu no 72/2024 untuk bidang kesejahteraan masyarakat memiliki prosentase sebesar 40 persen dari anggaran yang diterimakan pada daerah.
Kabid Informasi Diskominfo Kabupaten Malang Iwan Heri Kristanto menyampaikan di lingkungan Pemkab Malang terdapat empat perangkat daerah yang mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT dalam bidang kesejahteraan masyarakat.
“Dinas pengampu untuk bidang kesejahteraan masyarakat ada empat OPD, yaitu DTPHP, Perindag (Perindustrian dan Perdagangan, red), Dinsos (Dinas Sosial, red) dan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, red),” terang Iwan Heri Kristanto, Rabu 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Podcast untuk sosialisasi pemanfaatan dana cukai pada bidang kesejahteraan masyarakat ini, selain menghadirkan narasumber DTPHP, juga hadir dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang, Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang.

Mini Kidi--
Dalam kegiatan tersebut Kepala DTPHP Kabupaten Malang Ir Avicenna M Saniputera menjelaskan kegiatan yang telah dilakukan berkaitan dengan program membantu kebutuhan petani tembakau. Di antaranya, memberi bantuan alat pertanian, bibit dan pupuk untuk petani tembakau yang tersebar di 25 kecamatan.
BACA JUGA:Sosialisasi Ketentuan Cukai, Wabup Malang Ajak Warga Kalipare Gempur Rokok Ilegal
“Bahkan juga membuatkan bangunan tempat untuk pengeringan tembakau, kendaraan roda tiga dan alat pendukung lainnya,” jelas Kepala DTPHP Kabupaten Malang Avicenna M Saniputera.
Disebutkan, pada 2024 hasil tembakau di Kabupaten Malang produksinya 4.726,4 ton daun basah, keringnya 472,64 ton rajang kering. Sedangkan produktifitasnya 9.010 kg/ ha daun basah, untuk keringnya 901 kg/ha rajang kering untuk jenis tembakau Jawa (Rejeb) dari lahan seluas 382 hektare.
Sedangkan untuk jenis tembakau Kasturi dari lahan seluas 355 hektare, produksinya 4.651,2 ton basah, rajang kering seberat 465,12 ton dan produktifitasnya 8.520 kg/ha basah, untuk keringnya sebanyak 852 kg/ha.
Untuk tembakau jenis Virginia dari luas lahan 125 hektare produksinya sebanyak 2.087 ton basah, sedangkan keringnya sebanyak 208,7 ton. Dengan produktifitas 12.830 kg/ha basah dan untuk keringnya 1.283 kg/ha.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
“Untuk setiap jenis tembakau pangsa pasarnya berbeda. Seperti Virginia ini diambil oleh Sadana,” ujar Avicenna.
Narasumber KPPBC TMC Malang, Agnita Adityawardani yang menjabat Pemeriksa Ahli Pertama mengatakan berdasarkan Permenkeu 72/2024 ini pada bidang kesejahteraan masyarakat ada 6 kegiatan besar. Di antaranya pembinaan industri sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Pada bidang kesejahteraan masyarakat, pihak bea cukai tidak terlibat secara langsung,” ujarnya.
Untuk pengawasan pelaksanaan, menurutnya akan dilakukan oleh Inspektorat. Namun, KPPBC TMC Malang akan melakukan sinkronisasi data untuk mengetahui program kegiatan dan sasarannya.
Terkait pengawasan, narasumber Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid SH sebagai Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Khusus, menyampaikan kondisi saat ini sudah berbeda jauh dengan dulu dan untuk mencapai sukses harus berkolaborasi dengan stakeholder atau OPD lain.
“Dengan begitu semuanya akan berjapan lancar, bakal tercapai apa yang diharapkan bersama,” tuturnya. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)
Sumber:

