umrah expo

Disnakertrans Tulungagung Anggarkan Rp1,9 M dari DBHCHT untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Disnakertrans Tulungagung Anggarkan Rp1,9 M dari DBHCHT untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan untuk masyarakat.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten TULUNGAGUNG menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola dan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Arief Efendi melalui Sekretaris Disnakertrans Agus Pamungkas mengatakan, tahun ini anggaran yang bersumber dari DBHCHT sebanyak Rp1,9 Miliar.

BACA JUGA:Dinkes Tulungagung Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat DBHCHT 2025


Mini Kidi--

Anggaran tersebut digunakan untuk membantu peningkatan kesejahteraan sekitar 18 ribu pekerja non formal di Kabupaten Tulungagung.

"Yang tercover itu sekitar 18 ribu orang pekerja non formal, terutama yang ada kaitannya dengan industri tembakau," ujarnya.

18 ribu nama tersebut didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Di mana mereka akan mendapatkan sejumlah jaminan ketenagakerjaan. Salah satunya adalah jaminan kematian dan jaminan pendidikan bagi ahli warisnya.

BACA JUGA:DBHCHT Jadi Motor Pembangunan Tulungagung 2025, Fokus Pada 3 Bidang

"Hari ini contohnya penyaluran secara simbolis, kepada penerima manfaat," ungkapnya.

Penyaluran jaminan kematian dan jaminan pendidikan untuk ahli waris penerima manfaat disalurkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti pada Kamis 20 November 2025, bersamaan dengan pelaksanaan Job Fair 2025 di Gedung Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Begini Sistem Pembayaran Bagi Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Anif Mubasyr mengatakan, secara simbolis pihaknya menyerahkan bantuan kepada 3 ahli waris.

"Hari ini secara simbolis, nilainya bermacam-macam, ada yang menerima jaminan kematian, namun ada juga yang menerima jaminan pendidikan untuk ahli warisnya. Data di kami yang kami serahkan secara simbolis kali ini ada atas nama Mujiah senilai Rp74,23 juta untuk JKM (jaminan kematian) dan JHT (jaminan hari tua). Kemudian Suroso senilai Rp4 2 juta untuk JKM, dan atas nama Paringono senilai Rp180 juta untuk JKM dan 2 Jaminan Beasiswa," terang Anif.

Sumber: