umrah expo

Begini Sistem Pembayaran Bagi Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Begini Sistem Pembayaran Bagi Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID -  Masih banyak yang salah dalam memahami sistem pembayaran layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya yang sering terdengar di kalangan masyarakat yaitu dokter di Fasilitas Kesehatan (Faskes) hanya dibayar Rp 2 ribu oleh BPJS Kesehatan.


Mini Kidi--

Meluruskan perihal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menyatakan bahwa mekanisme pembayaran JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3  Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menggunakan sistem kapitasi. Sedangan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dibayarkan dengan sistem INA-CBGs. Sistem ini bertujuan agar Faskes tetap dapat beroperasi secara optimal tanpa membebani peserta. BPJS Kesehatan tidak membayarkan kepada dokter secara langsung. Pembayaran dokter menjadi hak dan kewenangan internal masing-masing Faskes termasuk kewenangan dalam mengelola dana kapitasi maupun pembayaran klaim INA-CBGs di rumah sakit,” terangnya, Jumat, 10 Oktober 2025.

BACA JUGA:Di Balik Layanan Jaminan Kesehatan Nasional, Sinergi Banyak Pihak Demi Keberlangsungan Program JKN

Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, maupun Tempat Praktik Dokter Mandiri (TPMD), BPJS Kesehatan membayar dengan sistem kapitasi. Artinya, pembayaran dilaksanakan setiap bulan dihitung dari jumlah peserta yang terdaftar pada bulan tersebut dikalikan dengan tarif kapitasi, bukan jumlah kunjungan pasien. Dengan sistem tersebut, FKTP dipastikan mendapatkan pemasukan agar dapat memenuhi sarana, prasarana dan biaya operasional untuk mendukung pelayanan kesehatan  peserta.

“Pada FKTP, sistem kapitasi cukup efisien untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. FKTP memperoleh pendapatan tiap bulan bukan berdasarkan banyaknya pasien yang berkunjung, melainkan berdasarkan tarif kapitasinya. Meskipun peserta tidak berobat atau berkunjung, FKTP tetap dibayarkan sesuai dengan jumlah peserta terdaftarnya,“ tuturnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gandeng Pemkab Bojonegoro, Tingkatkan Kepuasan Layanan JKN Melalui Forum Kemitraan

Selanjutnya, Fitri menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran FKRTL atau rumah sakit berbeda dengan FKTP. Pembayaran bagi FKRTL menggunakan paket INA-CBGs (Indonesia Case-Based Groups), yaitu pembayaran atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun non medis. 

“Tarif paket INA-CBGs ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dengan dasar kajian biaya medis, prosedur medis, serta obat-obatan. Seluruh FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerima pembayaran tarif INA-CBGs sesuai dengan jenis kelas rumah sakit dan regional yang telah diatur dalam peraturan Kementrian Kesehatan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Transparansi Klaim BPJS Kesehatan Jadi Kunci Keberhasilan Layanan JKN di Faskes

Saat ini, mayoritas pasien di Faskes adalah peserta JKN. Hal tersebut, menyebabkan pendapatan terbesar berasal dari peserta JKN baik di FKTP maupun di FKRTL. Dari pendapatan tersebut, Faskes dapat menggunakan untuk meningkatkan fasilitas infrastruktur, menambah tenaga medis, serta memperluas layanan karena dukungan finansial dari Program JKN.

“Jumlah faskes yang bekerja sama dengan kami terus meningkat setiap tiap tahun. Dalam menetapkan Faskes yang bekerjasama, kami melakukan proses kredensialing bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi, untuk memastikan bahwa Faskes telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,“ papar Fitri.

BACA JUGA:Peserta JKN Nikmati Kemudahan Layanan Administrasi BPJS Kesehatan di MPP Blitar

Sumber: