Di Balik Layanan Jaminan Kesehatan Nasional, Sinergi Banyak Pihak Demi Keberlangsungan Program JKN
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya menjadi tugas dari BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan, di balik perjalanan JKN dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan terdapat kerja sama yang sangat erat dari berbagai pihak lintas sektor. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, sampai pihak lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gandeng Pemkab Bojonegoro, Tingkatkan Kepuasan Layanan JKN Melalui Forum Kemitraan

Mini Kidi--
Kolaborasi tersebut, membentuk JKN sebagai program jaminan kesehatan dengan asas gotong-royong. Integrasi berbagai lembaga bertujuan memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki perlindungan layanan kesehatan yang berkualitas.
“Program JKN dapat berjalan dengan baik karena BPJS Kesehatan bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintahan bahkan masyarakat. Mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah. Pihak-pihak tersebut memiliki peran penting dalam mengumpulkan data, membayar iuran bagi penerima bantuan, serta memastikan sarana dan prasarana di Fasilitas Kesehatan (Faskes) berjalan sesuai prosedur. Kita bersinergi agar JKN dapat dimanfaatkan masyarkat secara merata,“ jelasnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Transparansi Klaim BPJS Kesehatan Jadi Kunci Keberhasilan Layanan JKN di Faskes
BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Kementerian Sosial untuk proses pendataan sampai pendaftaran peserta, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu untuk didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa seluruh peserta JKN mendapat perlindungan kesehatan saat memanfaatkan layanan kesehatan.
“Terkadang masyarakat masih sering keliru perihal masa aktif kepesertaan PBI. Data peserta yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan oleh Kementerian Sosial. Sedangkan BPJS Kesehatan bertugas menginput data peserta yang telah tertuang dalam Surat Keputusan dari Kementerian Sosial dan menjamin pelayanan kesehatan bagi mereka. Sedangkan bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), setiap badan usaha atau perusahaan berperan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN dan membayarkan iurannya sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:Peserta JKN Nikmati Kemudahan Layanan Administrasi BPJS Kesehatan di MPP Blitar
Selain pihak yang menangani bidang kepesertaan, BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan beberapa pihak di bidang keuangan. Pemerintah pusat maupun daerah berperan dalam pembayaran iuran bagi PBI. Berbagai mitra perbankan, e-commerce, maupun lembaga keuangan lainnya telah banyak bekerja sama untuk memberikan kemudahan bagi peserta untuk melakukan pembayaran iuran.
“Transparansi serta pertanggungjawaban pengelolaan dana JKN pastinya akan dijadikan perhatian utama. Dana yang terkumpul sepenuhnya digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan peserta. Pengelolaan dana tersebut selalu dalam pengawasan Badan Pengawas Keuangan (BPK) bahwa pengelolaan dana JKN berjalan tepat sasaran dan efisien,” ujar Fitri.
Sinergi dengan puluhan ribu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan telah dilakukan. Seluruh tenaga medis memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur serta indikasi medis pasien tanpa membedakan status kepesertaan jaminan kesehatan peserta.
Sumber:



