Transparansi Klaim BPJS Kesehatan Jadi Kunci Keberhasilan Layanan JKN di Faskes
Petugas BPJS Kesehatan Kediri bersama Peserta JKN, Furi Nihayatus dan putranya yang dirawat di rumah sakit.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus memastikan kelancaran dalam pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit.
Hal ini sangat krusial lantaran untuk menjaga operasional rumah sakit tetap berjalan secara optimal. Lantaran dana klaim tersebut berperan sebagai sumber utama dalam mendukung layanan kesehatan bagi jutaan peserta Program JKN.
BACA JUGA:Tinggal di Indonesia Lebih Aman, WNA Pun Bisa Jadi Peserta JKN

Mini Kidi--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada klaim yang tersendat atau gagal dibayarkan. BPJS Kesehatan selalu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui Program JKN akan berjalan lancar tanpa adanya hambatan finansial.
”Kunci utama ketepatan pembayaran klaim adalah kelengkapan dokumen yang diajukan rumah sakit. Kami terus memastikan proses pembayaran sesuai mekanisme dan tepat waktu. Pembayaran klaim paling lambat adalah 15 hari kalender sejak dokumen diajukan dan dinyatakan lengkap. Semakin cepat rumah sakit menyelesaikan kelengkapan berkas, maka semakin cepat pula proses verifikasi dan pencairan klaim dilakukan,” terang Tutus saat dijumpai di Kediri, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dalam proses pengajuan klaim, BPJS Kesehatan menetapkan tahapan verifikasi untuk memastikan klaim yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat proses verifikasi, kerap kali muncul status pending. Tutus menjelaskan bahwa status pending bukan berarti ditolak, melainkan masih dalam tahap perbaikan atau pelengkapan dokumen agar dapat diverifikasi secara menyeluruh.
”Status pending adalah bagian dari proses kontrol mutu. Kami tidak serta-merta langsung menolak klaim, melainkan dikembalikan untuk proses konfirmasi. Setelah diperbaiki dan dilengkapi, klaim bisa diajukan kembali untuk diverifikasi ulang,” tuturnya.
BACA JUGA:Cukup Isi Skrining Sekali, Peserta JKN Bisa Deteksi 14 Penyakit
Menurut Tutus langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan memastikan, bahwa dana yang dibayarkan ke rumah sakit merupakan klaim yang sah, valid, dan sesuai aturan, demi menjaga keberlanjutan program serta kepercayaan publik.
Tutus juga menjelaskan jika proses pembayaran klaim dilakukan secara transparan. Pihak rumah sakit dapat memantau secara real time mengenai status pengajuan dan pembayaran klaim, pencairan uang muka pelayanan, utilisasi layanan melalui sistem digital Portal Informasi Faskes (PIF) yang terdapat pada situs resmi BPJS Kesehatan yaitu https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id. (https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/peta).
”Kami memastikan pembayaran klaim dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Transparansi ini penting agar publik khususnya peserta JKN, semakin percaya bahwa dana yang dikelola BPJS Kesehatan digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sumber:



