Tinggal di Indonesia Lebih Aman, WNA Pun Bisa Jadi Peserta JKN

Tinggal di Indonesia Lebih Aman, WNA Pun Bisa Jadi Peserta JKN

Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung --

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Setiap Warga Negara Indonesia pasti mengharapkan jaminan perlindungan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia. 

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberi jaminan bagi WNA untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Jaminan kesehatan tersebut sangat krusial bagi seluruh masyarakat agar dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa memikirkan biaya tinggi.

BACA JUGA:Beruntungnya Peserta JKN, Setahun Sekali Skrining Riwayat Kesehatan: Terbantu Kendalikan Risiko Penyakit


Mini Kidi--

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menjelaskan bahwa adanya JKN adalah salah satu implementasi keadilan sosial. Indonesia tidak hanya melindungi warganya, namun juga seluruh orang yang beraktivitas di tanah air terutama sebagai pekerja.

Hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam rangka cakupan kesehatan secara inklusif. Dengan demikian, program JKN menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia berusaha menerapkan perlakuan yang adil tanpa membedakan status kewarganegaraan.

“WNA juga bisa menjadi peserta JKN, terutama yang telah bekerja selama lebih dari enam bulan wajib mendaftar JKN. Hal tersebut tercantum pada amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 yang menekankan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk serta pekerja yang ada di Indonesia. Pendaftaran JKN dapat dilakukan secara daring melalui Mobile JKN atau PANDAWA 08118165165,” terangnya, Jumat, 26 September 2025.

BACA JUGA:Cukup Isi Skrining Sekali, Peserta JKN Bisa Deteksi 14 Penyakit

Dijelaskan Fitriyah, JKN tidak hanya digunakan untuk pelayanan medis darurat, namun juga Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) serta pemeriksaan rutin. Skrining sangat berguna untuk deteksi dini risiko penyakit.

Dengan begitu, WNA mendapat fasilitas yang menyeluruh selama tinggal di Indonesia. Melalui SRK, WNA dapat mengetahui potensi risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, kanker, hingga penyakit menular lainnya. Informasi tersebut adalah bekal penting supaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.  

“Kami mengupayakan jika ada WNA di daerah kami untuk menjadi peserta aktif JKN, agar perlindungan kesehatan mereka tetap terpenuhi sama seperti WNI. Tentu saja prosesnya tidak ada yang sulit, cukup membawa kartu identitas/KITAS, paspor, serta surat izin tinggal di Indonesia. Kami memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara cepat. Setelah aktif, peserta tersebut dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan tanpa masa tunggu lagi," paparnya.

BACA JUGA:Jauh dari Kampung Halaman, Evi Peserta JKN Tetap Mendapatkan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisil

Disisi lain, papar Fitriyah, program JKN memudahkan WNA untuk mengakses bermacam-macam layanan kesehatan di Indonesia, termasuk konsultasi kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Mereka juga bisa memanfaatkan layanan di Mobile JKN layaknya WNI untuk memudahkan pelayanan kesehatan. 

“Khusus untuk WNA, syarat utama untuk menjadi peserta JKN itu sederhana sekali. Mereka harus memiliki izin tinggal dan surat keterangan bekerja yang sah di Indonesia. Setelah itu, mereka bisa langsung mendaftar sebagai peserta JKN kemudian memanfaatkan seluruh fasilitas JKN yang tersedia. Dengan biaya yang terjangkau, kami memastikan JKN dapat melindungi kesehatan WNA yang sedang bekerja di Indonesia, sehingga mereka dapat beraktivitas dengan tenang tanpa terbebani biaya pelayanan kesehatan," ungkapnya.

Sumber: