HPN 2026

Setahun, Jasa Raharja Salurkan Rp22 M Santunan untuk Korban Kecelakaan di Tulungagung

Setahun, Jasa Raharja Salurkan Rp22 M Santunan untuk Korban Kecelakaan di Tulungagung

Petugas Jasa Raharja menyerahkan klaim santunan pada keluarga korban lakalantas.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Jasa Raharja menyalurkan santunan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tulungagung dengan nilai fantastis sepanjang tahun 2025. 

Total santunan yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp22 miliar untuk ribuan korban kecelakaan yang masuk kategori terjamin.

BACA JUGA:Polsek Tandes Bersama Bapenda dan Jasa Raharja Operasi Gabungan di Margomulyo, Sasar Kendaraan Roda Dua


Mini Kidi--

Data tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Kediri, Nur Asnawi Azis, melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Ahmad Arif Budiman.

Ahmad Arif Budiman menjelaskan, Kantor Pembantu Jasa Raharja Tulungagung merupakan kantor tingkat 1 yang membawahi pembayaran klaim santunan untuk wilayah Blitar Raya, Kabupaten Tulungagung, dan Trenggalek. Namun, khusus untuk Tulungagung, nilai santunan sepanjang 2025 tercatat cukup tinggi, yakni lebih dari Rp22 miliar.

BACA JUGA:Angka Kecelakaan di Jalur Tengkorak Melonjak, Polisi dan Jasa Raharja Gelar Sosialisasi

“Untuk wilayah Kabupaten Tulungagung saja, total santunan yang kami bayarkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp22,002 miliar. Santunan ini diberikan kepada korban kecelakaan yang masuk kategori terjamin,” ujar Ahmad Arif Budiman yang ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, ada beberapa kategori korban kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja. Di antaranya adalah penumpang angkutan umum seperti bus, kereta api, hingga kapal laut, serta korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang masuk dalam kategori terjamin.

Arif merinci, kategori korban yang terjamin itu sudah ditetapkan dalam aturan yang jelas. Oleh sebab itu dirinya perlu memahami kronologi kecelakaan yang dirilis oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polres Blitar Gelar Pelatihan PPGD Gandeng RSUD Ngudi Waluyo, Jasa Raharja, Ojol, dan Supeltas

"Untuk kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin adalah seluruh pengguna jalan yang menjadi korban tertabrak kendaraan bermotor, termasuk pejalan kaki, pengendara sepeda kayuh maupun sepeda listrik," paparnya.

Dari total itu, rincian santunan untuk korban meninggal dunia yang disalurkan mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu diberikan kepada 146 korban, termasuk korban kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang.

“Sementara untuk korban luka ringan dan luka berat, total santunannya mencapai Rp14,8 miliar dengan jumlah korban sebanyak 1.118 orang,” tambahnya.

Sumber: