umrah expo

Baru Jadi Kurir, Arya Permana Ditangkap Bea Cukai Bawa 2,5 Kg Narkoba

Baru Jadi Kurir, Arya Permana Ditangkap Bea Cukai Bawa 2,5 Kg Narkoba

Saksi memberikan keterangan ditangkapnya kurir 2.5kg narkoba--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram dengan terdakwa Andre Arya Permana Ahmadi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 7 Mei 2025. 

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana narkotika dari luar negeri. Terdakwa didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kurir Sabu 65 Poket Siap Edar Digerebek di Rumah


Mini Kidi--

Dalam keterangannya di persidangan, jaksa menyebut bahwa penangkapan terdakwa dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama petugas kepolisian. 

Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas mencurigai sebuah amplifier yang dibawa terdakwa karena menunjukkan anomali di dalamnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang kemudian terbukti sebagai sabu seberat ±2.505 gram beserta bungkusnya.

“Kami langsung melakukan interogasi kepada terdakwa, Amplifier tersebut ternyata dimodifikasi untuk menyembunyikan narkoba. Setelah kami tes, hasilnya positif mengandung narkoba," Ujar Nur Kholis.

BACA JUGA:Diringkus BNNP Jatim, Kurir Sabu 15 Kg Ternyata Residivis

Menurut Nur Kholis, terdakwa mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan mendapat upah dari pengirim di Malaysia. 

“Dia bilang baru pertama kali melakukan ini, tapi sayangnya langsung tertangkap,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan oleh JPU, terdakwa Andre Arya membenarkan semua keterangan para saksi. Namun ia sempat menyatakan ketidaktahuannya soal larangan narkoba. 

BACA JUGA:BNNP bersama BNNK Surabaya Geledah Rumah Kos Kurir Sabu 15 Kg di Dupak Masigit

“Saya tidak tahu kalau sabu itu dilarang. Saya diyakinkan oleh pengirim bahwa ini aman dan tidak akan ditangkap. Saya hanya diminta mengantarkan barang ini, dan saya dijanjikan upah Rp75 juta,” ucap terdakwa saat ditanya jaksa.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya baru sekali melakukan pengiriman tersebut. 

Sumber:

Berita Terkait