PH Sebut Audit Kejaksaan Cacat Hukum, Minta Dakwaan Korupsi Kolam Renang Kades Madiun Batal
Sidang Eksepsi Kades Sukosari, Kabupaten Madiun. R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya membacakan nota keberatan atas dakwaan korupsi kolam renang terdakwa Kusno di Pengadilan Tipikor Surabaya, --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Penasihat Hukum (PH) Kepala Desa (Kades) Sukosari, Madiun, Kusno, yang terseret kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang desa, secara keras mempermasalahkan wewenang audit Kejaksaan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, PH Kusno menyoroti penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang disusun oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
BACA JUGA:Setelah Madiun Lor, Kejari Bongkar Dugaan Korupsi LKK Manguharjo

Mini Kidi--
Audit tersebut menetapkan kerugian negara sebesar Rp 220,3 juta, namun PH menilai penggunaan hasil audit Kejaksaan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara konstitusional adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," papar R. Indra Priangkasa.
Keberatan ini menjadi salah satu poin krusial dalam eksepsi, selain keberatan atas kekaburan peran terdakwa dalam unsur penyertaan (Pasal 55 KUHP) dan pembebanan tanggung jawab hukum yang melanggar asas personalitas.
BACA JUGA:Kredit Macet BPR Madiun: Potensi Kerugian Negara dan Korupsi Mencuat
Kades Kusno didakwa menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 600 juta Tahun Anggaran 2022. PH memandang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara keseluruhan "kabur, tidak cermat, dan melanggar prinsip keadilan," sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Selain masalah wewenang audit, PH juga menguak kontradiksi data dalam dakwaan JPU. Di antaranya adalah pernyataan JPU bahwa Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes ditandatangani oleh Terdakwa Kusno, padahal saat itu ia telah mengundurkan diri dan Perdes ditandatangani oleh Pejabat Kepala Desa.
Kekaburan lain terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang disebut ada, namun faktanya dana tersebut sudah terpakai untuk pembayaran pajak dan sarana penunjang.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Tetapkan Ketua LKK Wijaya Kusuma Madiun Lor Jadi Tersangka Korupsi
Berdasarkan seluruh kekaburan materiil dan pelanggaran konstitusional—terutama terkait wewenang audit kerugian negara—tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk mengabulkan seluruh keberatan.
"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tandas Hendri Wahyu Wijaya di akhir pembacaan eksepsi.
Sumber:



