Kredit Macet BPR Madiun: Potensi Kerugian Negara dan Korupsi Mencuat
Kantor Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan tindak pidana korupsi dan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah mencuat di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun. Hal ini menyusul adanya kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) yang nilainya mencapai angka fantastis.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Justicia, Didik Suwito, menyatakan, terdapat indikasi kredit macet senilai Rp 3 miliar dari pencairan kredit perorangan untuk usaha di Desa Panggung, Kecamatan Dagangan.
"Kami menduga kredit macet tersebut akibat pelanggaran SOP perbankan, dengan jaminan nasabah tidak mampu mengcover jumlah kredit," kata Didik, Rabu, 24 September 2025.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Anggaran HUT RI, Bendahara Desa Dampelan Madiun Diperiksa Polisi

Mini Kidi--
Didik menilai, kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Oleh karena itu, LBH Gema Justicia akan mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak BPR Madiun.
Tidak hanya di Madiun, pola serupa juga ditemukan dalam kerja sama antara Bank Madiun dengan sebuah pabrik gula di Ngawi. Perjanjian tersebut bertujuan menyalurkan kredit kepada petani tebu, namun dinilai Didik lemah secara hukum dan tidak memiliki jaminan yang memadai.
"Sehingga ketika sebagian petani mengalami gagal bayar, memunculkan potensi kredit macet yang besar sekitar Rp 2-3 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Tetapkan Ketua LKK Wijaya Kusuma Madiun Lor Jadi Tersangka Korupsi
LBH Gema Justicia mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan audit mendalam agar kerugian tidak semakin meluas.
"Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah," tutup Didik.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, Velly Murdianto, belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.(dif/jur)
Sumber:



