Utang Narkoba Berujung Bisnis Haram, Dua Pemuda Surabaya Terancam Hukuman Berat

Utang Narkoba Berujung Bisnis Haram, Dua Pemuda Surabaya Terancam Hukuman Berat

Suasana sidang di ruang Tirta, PN Surabaya, dengan agenda penundaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkoba.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Akibat terjerat utang narkoba, dua pemuda Surabaya, M Haidar Lutfi dan Agus Prabowo, nekat menjalankan bisnis sabu dengan sistem ranjau. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Agenda sidang penuntutan yang dijadwalkan pada Selasa 14 Oktober 2025 ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) berhalangan hadir.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Antar 6,9 Kg Sabu ke Madura Diadili

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Dzulkifly Nento, kasus ini bermula dari utang piutang narkoba antara M Haidar Lutfi dengan seorang bandar bernama Marinero Cavalery Andhik (DPO).


Mini Kidi--

Haidar yang menagih utang Rp1.600.000 justru tergiur ketika Marinero menawarkan sabu sebagai pengganti uang. Kesepakatan tersebut menjadi pintu masuk bagi Haidar untuk terlibat lebih jauh dalam bisnis narkotika.

BACA JUGA:Kurir Sabu 1,8 Kg Diseret ke Meja Hijau, Terungkap Upah Sekali Kirim Rp25 juta

Bersama rekannya, Agus Prabowo, Haidar menjalankan bisnis sabu dengan sistem ranjau. Mereka mengambil sabu dari lokasi yang ditentukan Marinero di kawasan Manyar, Gresik, kemudian membawanya ke rumah kos di Jalan Simo Hilir Barat XII Nomor 13, Sukomanunggal, Surabaya.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu

Di tempat itu, sabu dibagi menjadi beberapa paket untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Modus ranjau digunakan untuk menghindari aparat kepolisian dan mempermudah transaksi dengan pembeli. Barang haram tersebut disembunyikan di tempat tersembunyi seperti batang pisang, untuk diambil pembeli setelah pembayaran dilakukan.

BACA JUGA:Kuasai 1,8 Kg Sabu, Sindikat Narkotika Antar Provinsi Diadili

Dalam pemeriksaan terungkap, Haidar menjual sabu dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp1.500.000. Agus yang berperan sebagai kurir ranjau menerima imbalan berupa sabu gratis dan uang Rp50.000.

BACA JUGA:Terjerat Jaringan Sabu Lapas Porong, Dua Perempuan Surabaya Duduk di Kursi Pesakitan

Barang bukti yang disita dari keduanya berupa empat kantong plastik berisi sabu seberat total 4,415 gram, satu HP Vivo, satu HP Oppo, satu pak plastik klip, satu ATM BCA, satu kantong plastik abu-abu, dan tiga sekrop.

BACA JUGA:Ambil Sabu di Pos, Duo Sohib Asal Surabaya Terancam Hukuman Berat

Sumber:

Berita Terkait