Ambil Sabu di Pos, Duo Sohib Asal Surabaya Terancam Hukuman Berat

Ambil Sabu di Pos, Duo Sohib Asal Surabaya Terancam Hukuman Berat

Terdakwa Kasbulah dan Ivo Septimelas mendengarkan bacaan JPU di PN Surabaya. -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Duo sahabat asal Genting Kalianak, Surabaya, Kasbulah dan Ivo Septimelas, harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Disabet Sajam Bandar Sabu Bangkalan, Pelaku Masih Buron

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac, kedua terdakwa diduga kuat melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan sabu.


Mini Kidi--

Aksi mereka bermula pada Mei 2025. Saat itu, Kasbulah menghubungi seseorang bernama MS (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli sabu.

BACA JUGA:Dua Bandit Spesialis L300 Tampil Necis Saat Beraksi, Jual Hasil untuk Pesta Sabu

“Setelah bertransaksi, Kasbulah dan Ivo pergi ke sebuah pos di Karangmalang, Bangkalan, Madura, untuk mengambil sabu pesanan mereka. Barang haram itu kemudian dibawa pulang ke rumah Ivo di Surabaya dan dibagi menjadi 10 paket kecil menggunakan timbangan digital,” beber Angelo, Senin 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:Dua Kurir 1 Kilogram Sabu-sabu Kelabui Petugas dengan Plat Nomor Palsu

Beberapa jam kemudian, dua paket sabu berhasil dijual kepada dua orang pembeli. Yakni, JK dan WK (DPO).

BACA JUGA:Patungan Sabu Berujung Penjara: Tiga Sekawan di Surabaya Tertangkap Basah Jadi Pengedar

Dari penjualan itu, mereka mendapatkan uang tunai Rp 200 ribu yang digunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Terbongkar! Paket Sabu dan Ekstasi Rp9,7 Juta Dikirim Via Jasa Ekspedisi

Sayangnya, aksi mereka tercium aparat penegak hukum. Keesokan harinya, tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus keduanya di rumah Ivo.

Saat digeledah, polisi menemukan berbagai barang bukti. Di antaranya 13 klip plastik berisi sabu, timbangan digital, klip plastik kosong, kartu ATM berserta struk transfer, uang tunai Rp 150 ribu, 2 unit HP, dan alat bantu pengemasan sabu.

Sumber:

Berita Terkait