Lecehkan Santriwati, Anak Pemilik Sebuah Ponpes di Bangkalan Masuk Penjara
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menyampaikan keterangan terkait kasus pelecehan santriwati.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anak pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan, Madura berinisial UF, resmi ditahan Polda Jawa Timur atas dugaan pelecehan santriwati di bawah umur, Rabu, 10 Desember 2025.

Mini Kidi--
Kasus dugaan pelecehan di lingkungan pondok pesantren tersebut kini memasuki babak baru setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan UF sebagai tersangka.
UF saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Polda Jatim Selidiki Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes Bangkalan
“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.
Dalam perkara tersebut, menurut Jules, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:13 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Belum Teridentifikasi
Diketahui, kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap UF pada 10 Desember 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Jatim juga menambahkan, berkas perkara tersangka UF telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap pertama. (fdn)
Sumber:

