Patungan Sabu Berujung Penjara: Tiga Sekawan di Surabaya Tertangkap Basah Jadi Pengedar

Patungan Sabu Berujung Penjara: Tiga Sekawan di Surabaya Tertangkap Basah Jadi Pengedar

Tiga terdakwa kasus pengedar sabu menjalani sidang di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Niat awal hanya ingin mengonsumsi, tiga sekawan yakni Museki, Fahrur Rozi, dan Saari, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA:Terbongkar! Paket Sabu dan Ekstasi Rp9,7 Juta Dikirim Via Jasa Ekspedisi

Mereka bukan hanya menikmati barang haram bersama, tapi juga nekat terjun ke dunia peredaran narkotika di Surabaya.


Mini Kidi--

Cerita bermula ketika Fahrur Rozi mengajak Museki untuk memakai sabu. Keduanya lantas sepakat patungan. Museki menyumbang Rp 100 ribu dan Fahrur Rozi menambahkan Rp 400 ribu.

BACA JUGA:Jual Sabu Demi Kebutuhan, Berakhir di Penjara

Dengan uang Rp 500 ribu, Fahrur Rozi kemudian menghubungi seorang teman berinisial Sahal (DPO) untuk membeli sabu. Mereka mendapatkan tujuh paket plastik klip berisi sabu.

Setelah transaksi, Fahrur Rozi membawa sabu tersebut ke rumah Museki di Jalan Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, untuk dikonsumsi bersama Saari.

BACA JUGA:Tergiur Ajakan Teman, Dua Pria di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Sabu

Namun, tidak hanya sampai di situ. Museki diketahui menjual salah satu paket sabu kepada seseorang yang mengaku suruhan Fikri seharga Rp 100 ribu. Sayangnya, aksi mereka tidak berlangsung lama. Polisi segera melakukan penggerebekan di rumah Museki. Ketiganya tertangkap tangan saat bersiap menggunakan sabu secara bersama-sama.

BACA JUGA:Kurir Sabu Gaji Rp 25 Ribu per Poket Diciduk di Sidoarjo, Terancam 6 Tahun Bui

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial, antara lain lima poket plastik klip sabu dengan berat masing-masing: ±0,065 gram, ±0,067 gram, ±0,070 gram, ±0,064 gram, dan ±0,005 gram. Selain itu, turut disita dua sekrop dari sedotan plastik, alat hisap sabu, serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Ambil Poketan, Kurir Sabu Pengampon Surabaya Diadili

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sangat merugikan masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana narkotika yang sangat merugikan masyarakat," ujar Jaksa Duta Melia.

BACA JUGA:Santai Rebahan, Bandar Sabu di Surabaya Digerebek dengan Barang Bukti Siap Edar

Atas perbuatannya, Museki, Fahrur Rozi, dan Saari dituntut hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait