Utang Narkoba Berujung Bisnis Haram, Dua Pemuda Surabaya Terancam Hukuman Berat
Suasana sidang di ruang Tirta, PN Surabaya, dengan agenda penundaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkoba.-Jaka Santanu Wijaya-
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Dzulkifly Nento di ruang Tirta PN Surabaya.
BACA JUGA:Dua Bandit Spesialis L300 Tampil Necis Saat Beraksi, Jual Hasil untuk Pesta Sabu
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, mengingat jumlah sabu yang dimiliki dan diperdagangkan oleh kedua terdakwa.
Sumber:


