selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Antar 6,9 Kg Sabu ke Madura Diadili

Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Antar 6,9 Kg Sabu ke Madura Diadili

Terdakwa Rusdi saat menjalani sidang di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rusdi, kurir sabu lintas negara, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika asal Malaysia dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat total 6,9 kilogram. Hukuman penjara berat kini menanti pria asal Madura itu.

BACA JUGA:Kurir Sabu 1,8 Kg Diseret ke Meja Hijau, Terungkap Upah Sekali Kirim Rp25 juta

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dijelaskan, kasus ini berawal pada 23 April 2025. Saat itu terdakwa Rusdi menghubungi seseorang bernama Samsuri alias Syarif (DPO) untuk mencari pekerjaan sebagai kurir narkotika.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu

Beberapa hari kemudian, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Kreta melalui aplikasi WhatsApp dan diminta menyiapkan diri untuk melakukan pengiriman sabu.


Mini Kidi--

Pada 3 Mei 2025, ketika masih berada di Malaysia, Rusdi dijemput oleh Hendri dan seorang pria lainnya. Mereka kemudian berangkat menggunakan speedboat menuju kapal tongkang bermuatan ikan di tengah laut, sebelum akhirnya berlayar ke Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 5,5 Kg Ganja Jaringan Lapas

“Setibanya di Asahan, terdakwa bersama Hendri menginap di rumah seseorang, kemudian mengemas ulang tujuh paket sabu ke dalam kardus bekas Aqua yang ditutup plastik hitam,” tutur jaksa Reiyan Novandana dalam persidangan, Rabu 15 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kuasai 1,8 Kg Sabu, Sindikat Narkotika Antar Provinsi Diadili

Lebih lanjut dijelaskan, setelah pengemasan selesai, terdakwa berangkat menggunakan bus ALS menuju Jakarta, kemudian diarahkan oleh jaringan untuk naik travel Isuzu Elf warna putih menuju Pasar Karang Penang, Sampang, Madura.

BACA JUGA:Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang

“Namun sebelum mencapai tujuan, pada Sabtu 10 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, travel yang ditumpangi Rusdi berhenti di pintu keluar Tol Waru Gunung, Kota Surabaya. Saat itulah petugas BNN Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

BACA JUGA:BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja

Sumber:

Berita Terkait